Bukan tanpa alasan, Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Bambang Tawekal menegaskan bahwa selain dapat merusak integritas sistem rekrutmen siswa, tindakan curang tersebut bisa merugikan panitia PPDB karena praktiknya langsung dipantau oleh KPK.
“Praktik semacam itu sudah diatur dalam peraturan, dan akan berujung pada konfrontasi dengan KPK karena termasuk dalam Monitoring Center for Prevention (MPC) KPK,” jelasnya kepada wartawan belum lama ini.
Bambang menjelaskan bahwa dalam proses tersebut, kemungkinan untuk melakukan kecurangan oleh panitia PPDB 2024 telah dipersempit dan dipersulit.
Sehingga, dia mengingatkan kepada panitia PPDB untuk tidak coba-coba melakukan tindakan curang tersebut.
Di samping itu, Bambang mengaku bahwa pihaknya tengah merancang sistem online PPDB yang didasari dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kami sedang merancang sistem online yang berdasarkan data Dapodik. Saat ini, dalam tahap pra-PPDB, data dari siswa kelas 6 sedang dievaluasi, dan ketika PPDB dimulai, semua data akan tersedia,” tuturnya.(*)