Tetapi, Sesal Asmawa, masih ditemukan salah satu oknum warga pemilik tanah yang menyediakan lahannya untuk menjadi tempat pembuangan sampah di luar daerah, yang sejauh ini terdeteksi datang dari Tangerang Selatan.
“Tetapi kemudian ternyata masih ditemukan dan hari ini kita akan bentuk tim terpadu ya kita jagalah wilayah kita ini dengan melibatkan perangkat di kecamatan,” sesalnya.
Sebab itu, Asmawa memastikan pelaku yang masih melakukan kegiatan hal tersebut di luar ketentuan akan di kenakan peraturan undang-undangan.
“Pasti undang-undang tentang lingkungan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, wilayah Kecamatan Rumpin memanas. Kondisi itu terjadi lantaran adanya aksi pembuangan sampah hingga puluhan truk ke kawasan tersebut.
Bahkan dari informasi yang didapat, aktivitas itu juga sempat diblokade warga yang tidak terima wilayahnya menjadi tempat pembuangan sampah dari luar Kecamatan Rumpin.
Anggota DPRD Dapil Lima Kabupaten Bogor, Daen Nuhdiana membenarkan aksi warga tersebut.
Dia menyebut aktivitas pembuangan sampah yang diketahui dari Tangerang itu ilegal tanpa adanya izin dari lingkungan.
“(Pembuangan sampah liar) Dari wilayah Tangerang. Semalam kita sweeping kurang lebih ada 10 (truk) tronton membuang sampah liar di wilayah Kecamatan Rumpin,” kata Daen. (*)