Bogor24Update – Polsek Cibinong menangkap 10 pelaku judi sabung ayam di Kampung Cikaret, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Penangkapan para pelaku yang dilakukan Sabtu 22 Juni 2024 pada siang bolong sekitar pukul 13.30 WIB itu atas dasar laporan dari warga.
“Kami menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas perjudian sambung ayam di wilayah Kampung Cikaret. Lalu, tim bergegas menuju ke TKP,” ujar Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo dalam keterangannya, Minggu, 23 Juni 2024.
Sesampainya di lokasi, lanjut Waluyo, pihaknya berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah 10 orang berasal dari berbagi wilayah.
“Para pelaku yang diamankan adalah A , A , E , S , M , AS , S , H , K , dan S . Mereka berasal dari berbagai wilayah, termasuk Cibinong dan Depok,” jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang dibawa oleh para pelaku pada saat melakukan tindakan perjudian sabung ayam tersebut.
“Kami berhasil mengamankan sepuluh orang pelaku serta barang bukti berupa 30 ekor ayam adu dan 11 unit sepeda motor yang di parkir di halaman rumah warga,” terang Waluyo.
Selanjutnya, kata dia, para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Cibinong guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cibinong untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan ke Reskrim Polres Bogor untuk penyidikan lebih mendalam,” ujarnya.
Atas kejadian itu, Waluyo mengimbau kepada masyarakat agar terus peka dan melapor ketika menemui adanya kegaduhan yang mengganggu ketertiban di lingkungan masyarakat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan perjudian atau tindak pidana lainnya. Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Cibinong,” tandasnya.(*)