Bogor24Update – Gara-gara sebuah cek kosong, warga Bogor dipenjara dua tahun, ketika membuka rekening giro di BRI Pajajaran Bogor.
Atas vonis tersebut, warga ini menggugat balik ke Pengadilan Negeri Bogor, lantaran penggugat merasa tidak bersalah.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada tahun 2013 silam di saat penggugat berinisial RA membuka rekening giro untuk kepentingan bisnis di bidang perkebunan, seperti menjual pupuk dan peralatan pertanian.
“Penggugat itu jabatannya sebagai direktur CV Purba Bhakti Mandiri pelaksanaan operasional dijalankan oleh suaminya,” kata Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Dita Aditya kepada Bogor24Update, Jumat, 5 April 2024.
Ia lanjut menjelaskan, di Juli 2019 penggugat menyerahkan tiga lembar warkat debit cross cheque kepada mitra kerjanya sebagai jaminan, tetapi bukan pembayaran dengan tidak memberikan tanggal pada ketiga warkat debit cross cheque tersebut.
“Yang pasti warkat tersebut sudah dibayarkan kepada mitra kerja, dengan sistem mencicil uang dan retur barang yang tidak dipakai atau dijual,” jelas dia.
Karena kliennya dipidanakan waktu itu, kata dia, kuasa hukum RA melaporkan kembali pihak BRI yang secara langsung menolak cek giro tersebut dinyatakan tidak bisa digunakan oleh kliennya yang saat menjadi penggugat pihak BRI Padjajaran Bogor.
“Kita sudah gugat melalui Pengadilan Negeri Bogor, dengan register perkara nomor 07/Pdt.G/2024/PN.Bgr tanggal 9 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Bogor,” ujar dia.
Terhadap tiga lembar warkat debit cross cheque dilakukan upaya pencairan oleh pihak lain di BRI Gading Serpong dan atas upaya pencairan tersebut telah terdapat perubahan pada tiga lembar warkat debit cross cheque yaitu dengan adanya tanggal pada warkat debit yang tidak dibuat atau diisi oleh RA BRI Gading Serpong tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi baik melalui BRI Pajajaran maupun kepada RA.
Dan untuk tidak mendahulukan prinsip kehati-hatian atau prudential princip dengan mencurigai adanya perbedaan tulisan pada bagian tanggal, BRI Gading Serpong langsung mengeluarkan surat keterangan penolakan terhadap tiga lembar warkat debit cross cheque tersebut.
Selain itu, pihak BRI sendiri tidak pernah ada itikad baik, kepada kliennya, walaupun atas perintah dari pengadilan untuk melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum memasuki sidang pokok.
“Karena ada arahan untuk mediasi, tetapi arahan tersebut tidak digubris, malahan dari pihak BI yang proaktif ke kami, seharusnya kami ingin dari BRI Padjajaran yang proaktif,” ucap dia.
Menurutnya, tindakan pencairan yang dilakukan oleh pihak lain tanpa konfirmasi dari Bank BRI menyebabkan kerugian tidak hanya dari segi keuangan, tetapi juga reputasi dan keadilan bagi RH.
“Permasalahan utama adalah kurangnya konfirmasi dari pihak Bank BRI Gading Serpong ke BRI Pajajaran, atau langsung dari Bank BRI kepada R sebagai pemilik rekening giro,” ungkapnya.
Akibatnya, RH dituding melakukan penipuan kepada rekan bisnisnya. Aditya berharap pengadilan dapat memberikan keadilan yang seharusnya dan mengembalikan nama baik RH. (*)