Bogor24Update – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Kabupaten Bogor segera melakukan operasi thrifting atau pakaian bekas impor.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor Entis Sutisna mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan operasi kepada toko toko yang menjual produk thrifting.
“Kami akan menjadwalkan dengan Kapolres nanti ke lapangan (tempat thrifting),” ujarnya, Kamis, 30 Maret 2023.
Entis menjelaskan, operasi thrifting dilakukan karena Pemerintah pusat sudah melarang perdagangan pakaian bekas impor ini, karena dianggap mengganggu produk lokal.
Selain itu, pihaknya sudah mendapatkan arahan dari Pemerintah Pronvinsi (Pemprov) untuk menutup toko toko thrifting yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.
“Sesuai dari arahan tidak boleh, Disdagin Provinsi juga sudah mengarahkan kesana untuk ditutup,” sambungnya.
Namun demikian, hingga saat ini kata Entis, pihaknya masih mencari informasi informasi atau pendataan toko toko thrifting yang ada di Kabupaten Bogor.
“Tentunya kita butuh informasi juga, dari temen temen juga, pasti mencari informasi toko toko yang dimaksud itu dimana,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Thrifting adalah kegiatan belanja barang-barang bekas seperti pakaian, barang pecah belah, hingga furniture dengan tujuan mendapatkan harga yang lebih murah.
Di Indonesia sendiri, istilah thrifting lebih populer sebagai belanja pakaian bekas. Bahkan toko yang menjual produk thrifting dengan sebutan thrift store atau thrift shop.
Terkait larangan thrifting telah dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (Aldi)