“Kami sudah meminta kepada kepala sekolah untuk ditindak secara internal disanksi dan yang paling berat mungkin setelah dilakukan investigasi diberhentikan,” tegas Bambang.
Baca Juga :Â Sejumlah Orang Tua Protes, Dugaan Kecurangan PPDB di SMPN 3 Citeureup Meledak
Bambang juga menghimbau kepada setiap operator PPDB tahun 2024 agar tidak melanggar dan mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku di PPDB tahun 2024.
“Kepada seluruh operator verifikator yang ada ikuti ketentuan mekanisme yang ada petunjuk pelaksanaan petunjuk teknis tentang PPDB,” pungkasnya.(*)