Bogor24Update – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan penataan ulang terhadap Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) di wilayahnya.
Dishub Kota Bogor menyatakan pihaknya sudah mengajukan rencana penataan AKDP yang rutenya melintas di Kota Bogor ke Dishub Provinsi Jawa Barat.
“Dengan provinsi kita melakukan komunikasi untuk penataan dan pengaturan AKDP sudah disampaikan, tinggal kita bahas dulu dengan teman-teman (Dishub) di Kabupaten Bogor,” kata Kepala Dishub Kota Bogor Marse Hendra Saputra dikutip Sabtu, 9 Maret 2024.
Untuk itu, kata Marse, tindak lanjut dari Dishub Provinsi Jawa Barat menunggu hasil pembahasan dari kedua instansi di daerah, termasuk dengan pihak Organda.
“Untuk persetujuan dilakukan pemberhentian atau perubahan rute dari AKDP itu sendiri mereka menunggu hasil konsolidasi kami dengan kabupaten, baik dengan Organda maupun dengan Dishub sendiri, mana rute yang harusnya di-rerouting atau trayek-trayek yang mungkin kita minta untuk dihentikan,” katanya.
Marse memangku sejauh ini dirinya masih menunggu untuk jadwal pertemuan dari pihak Dishub Kabupaten Bogor.
Penataan ulang AKDP itu dilakukan Dishub Kota Bogor dengan harapan nantinya tidak melintas di pusat Kota Bogor.
“Iya harapannya tidak masuk di jantung kota, mungkin nanti akan masuk di pinggiran-pinggiran kota (rencananya batas kota),” ungkap Marse.
“Tapi ini harus kita diskusikan, apakah ada yang tidak terlayani, khawatirnya kalau trayeknya itu adalah pelayanan, mau tidak mau, suka tidak suka ke tengah kota kita akan minimalkan, jadi kita upayakan semaksimal mungkin AKDP tidak masuk ke jantung kota,” imbuhnya.
Marse mengatakan, secara izin penyelenggaraan AKDP sendiri dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, dari data sementara yang dimilikinya ada sekitar 5.000 AKDP yang melayani rute ke Kota Bogor.
“AKDP ini (ke Kota Bogor) ada yang dari jalur Selatan dari Cisarua, Pamoyanan dan sekitarnya, Utara seperti dari Cibinong dan sekitarnya. Dari Barat juga ada dari Jasinga, Leuwiliang dan sekitarnya,” urainya. (*)