Bogor24update – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mengamankan 18 angkutan kota (angkot) yang beroperasi tanpa dilengkapi surat kendaraan dan tak laik jalan.
Belasan mobil berwarna hijau itu terjaring penertiban selama satu minggu terakhir. Penertiban terhadap angkot tanpa surat dan tak laik jalan akan dilakukan hingga akhir tahun 2023.
Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Kota Bogor, M. Yaffies mengungkapkan, instansinya saat ini tengah menertibkan angkot tidak laik jalan dan angkot indisipliner. Apalagi menghadapi angkutan lebaran, angkot rawan disewa dan beroperasi untuk masyarakat banyak.
“Ini harus ekstra ketat, jangan sampai yang ilegal menjadi legal. Karena untuk keselamatan masyarakat,” kata Yaffies kepada awak media, Rabu 5 April 2023.
Dalam sepekan terakhir, terang Yaffies, ada 18 angkot yang dibawa ke kantor Dishub Kota Bogor. Kendaraan itu blank atau tidak ada surat kendaraannya, bahkan dari fisiknya banyak yang sudah tidak laik jalan.
“Kedepannya kami akan terus menertibkan, sampai angkot tertib,” imbuhnya.
Menurut Yaffies, pembatasan jumlah angkot sesuai kajian tahun 2022 idealnya hanya 1.012 angkot di Kota Bogor.