Bogor24Update – Kendaraan utama yang mengalami kecelakaan maut di Tanjakan Cibokor, Kecamatan Leuwisadeng ternyata truk pengangkut material tambang.
Terjadi sekitar pukul 10.20 WIB, Minggu 7 Januari 2024, truk tersebut dikabarkan telah melanggar aturan jam operasional yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih membenarkan hal tersebut.
“Iya betul dia (truk) melintas di luar jam operasional,” ungkap Dadang, Senin 8 Januari 2024.
Bahkan, Dadang mengklaim jika sopit truk tambang tersebut sudah diperingatkan untuk memutar balik karena bukan waktunya untuk melintas.
“Makannya teman-teman di lapangan melakukan pemutar balikan melakukan penindakan dan ternyata tidak terima,” jelasnya.
Baca Juga :Â Terbakar, Identitas 1 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut di Leuwisadeng Belum Teridentifikasi
Dia pun mengimbau para pengemudi truk pengangkut material tambang untuk ikut aturan sesuai dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 tahun 2021 tentang Jam Operasional mulai dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Kami tetap imbau sopir harus mematuhi aturan main terkait jam operasional kan kita kasih uji coba,” imbuhnya.
Selanjutnya, apabila nantinya kembali terjadi seperti ini, pihaknya akan melakukan tindakan seperti penilangan maupun yang lainnya. Tujuannya untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jadi ikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh perbup maupun aturan yang sudah disepakati bersama,” tandasnya.