Bogor24Update – Kendaraan utama yang mengalami kecelakaan maut di Tanjakan Cibokor, Kecamatan Leuwisadeng ternyata truk pengangkut material tambang.
Terjadi sekitar pukul 10.20 WIB, Minggu 7 Januari 2024, truk tersebut dikabarkan telah melanggar aturan jam operasional yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih membenarkan hal tersebut.
“Iya betul dia (truk) melintas di luar jam operasional,” ungkap Dadang, Senin 8 Januari 2024.
Bahkan, Dadang mengklaim jika sopit truk tambang tersebut sudah diperingatkan untuk memutar balik karena bukan waktunya untuk melintas.
“Makannya teman-teman di lapangan melakukan pemutar balikan melakukan penindakan dan ternyata tidak terima,” jelasnya.