Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) melakukan monitoring dan pengawasan terhadap rumah makan dan restoran yang masih menggunakan gas LPG 3 Kg bersubsidi.
Kepala Bidang Tartib Niaga Disdagin Kabupaten Bogor, Anton Sudjana menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan instansinya bersama Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas).
Kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap rumah makan dan restoran ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Kemudian, Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung 3 Kg Bagi Usaha.
“Kami turun melakukan sidak (inspeksi mendadak) secara langsung ke beberapa rumah makan dan restoran di dua kecamatan. Jadi intinya kami mengedukasi masyarakat dalam hal ini pelaku usaha menggunakan gas LPG tabung 3 Kg yang merupakan gas bersubsidi,” jelas Anton dalam keterangannya, Kamis, 14 September 2023.
Dalam kegiatan itu, pihaknya menemukan di salah satu restoran yang masih menggunakan enam gas LPG bersubsidi.