Di samping itu, Yus juga berharap jajaran DPRD Kabupaten Bogor menerapkan Undang-Undang Informasi Publik dalam rencana dan hasil kinerjanya selama menjabat.
“Tampilkan saja di web itu sudah terbuka informasinya. Kita sudah punya UU Informasi Publik, maka itu perbuatan melawan hukum,” tuturnya.
“Saya pikir tidak menarik ketika semua stakeholder bangsa ini mendorong rakyat mengikuti aturan, tapi kemudian lembaga-lembaga negara kita tidak mengikuti aturan,” imbuhnya menegaskan.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara mengaku apa yang dilontarkan kepada pihaknya merupakan bahan evaluasi pihaknya ke depan.
“Kami berterima kasih dengan Vinus bagaimana DPRD, Pemda perlu mengontrol karena kami tidak punya banyak mata dan telinga. 55 anggota DPRD punya keterbatasan, tahun depan mudah-mudahan kinerja kami dipantau agar bisa mendapatkan rapot hijau,” kata Sastra. (*)