Bogor24Update – Polres Bogor menangkap kedua pelaku penembakan salah sasaran yang terjadi di Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa pelaku utama AR (17) sebagai pengendara motor dan SI (18) sebagai eksekutor berhasil diamankan setelah mencoba melarikan diri.
“AR (17) dan SI, AR berperan sebagai joki motor dan SI berperan sebagai eksekutor yang bertindak melakukan penembakan,” katanya di Mako Polres Bogor, Selasa 6 Agustus 2024.
Selain mengamankan kedua pelaku utama, Polres Bogor juga mengamankan AZ yang berperan sebagai penyedia senjata serta tempat persembunyian SI setelah melakukan penembakan.
“Kemudian, pagi hari (kemarin) sempat berbicara dengan teman-teman semua, alhamdulillah sore menjelang malam SI berhasil ditangkap di rumah kediaman saudara AZ,” imbuhnya.
“Kami melakukan penggeledahan karena mendapatkan informasi bahwa penyedia senjata adalah AZ,” sambungnya.