Bogor24Update – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Bogor dari fraksi PKS, Endah Purwanti meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk menyiapkan skenario pelaksanaan peraturan tersebut.
Sebab, lanjut dia, di dalam peraturan tersebut hanya ada dua jenis kategori pegawai yang bekerja di unsur pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan demikian, keberadaan kurang lebih 6.900 pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus dijamin agar tidak terjadi pemberhentian massal.
“Dengan adanya aturan baru ini, Pemkot Bogor harus bisa menjamin dan menyiapkan skenario kepegawaian. Agar para pegawai yang saat ini masih PKWT mendapatkan kejelasan dan tidak di PHK,” kata Endah dikutip Kamis, 12 September 2024.
Ia juga mengingatkan Pemkot Bogor mengenai PP 49/2018 yang sudah menjadi pembahasan sejak tahun 2022 saat dirinya duduk di Komisi I DPRD Kota Bogor.
Endah pun menilai dua aturan yang mengikat terkait pengadaan ASN tersebut menjadi kunci dalam penyusunan APBD Kota Bogor 2025 mendatang.
Sebab akan terjadi pergeseran anggaran guna menyesuaikan kebutuhan pembayaran gaji dan pengurangan biaya PKWT.
“Jadi ini harus diperhatikan dengan betul. Pak Pj wali kota juga kan Kepala BPSDM di Provinsi Jawa Barat, harusnya beliau lebih paham dan bisa mengatasi masalah ini,” tandasnya. (*)