Bogor24Update – Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyatakan siap mengawal penuntasan pekerjaan rumah (PR) yang tersisa oleh Wali Kota Bogor Bima Arya hingga masa jabatan berakhir pada April 2024.
“Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) memberikan kepastian hukum atas berakhirnya masa jabatan wali kota dan wakil wali kota Bogor hingga April 2024. Ini memberikan kesempatan kepada kepala daerah untuk menyelesaikan beberapa PR yang masih tersisa. Insyaallah, DPRD secara kelembagaan akan mengawal dan mendorong penuntasan PR-PR tersebut,” ujar Atang dikutip Rabu, 3 Januari 2023.
Memasuki tahun 2024 ini Wali Kota Bogor Bima Arya dan wakilnya Dedie A. Rachim masih bertugas hingga akhir April 2024, sehingga memiliki kesempatan untuk mengejar target pembangunan dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2024-2029.
Setelah revitalisasi jembatan Otista selesai dan diresmikan Presiden Joko Widodo, sekolah satu atap (Satap) di Kecamatan Tanah Sareal juga selesai dibangun dan siap digunakan pada tahun 2024, kata Atang, masih ada beberapa sisa PR yang perlu dituntaskan.
PR itu di antaranya pembangunan Masjid Agung, Pasar Jambu Dua, Pasar Bogor, Jalan Regional Ring Road (R3), pedestrian, rumah tidak layak huni (RTLH), dan perbaikan drainase serta turap akibat banjir dan longsor.
“Alhamdulillah ada waktu lebih kurang empat bulan untuk mengawal penyelesaian program-program tadi. Kepala daerah yang definitif akan lebih powerfull dibanding Pj kepala daerah,” imbuhnya.
Sebagai ketua DPRD, dirinya akan selalu terbuka dan mendukung program pembangunan Bima Arya yang dibutuhkan masyarakat.
Dia juga menyampaikan keberlanjutan program pembangunan Kota Bogor perlu menjadi konsentrasi bersama antara DPRD dan pemerintah, terutama dalam menyusun RPJMD 2024-2029 yang prosesnya akan dimulai awal tahun 2024.
Selanjutnya, kata Atang, penataan angkutan kota (angkot) yang humanis, keterpaduan moda transportasi yang terkoneksi dengan permukiman dan pusat aktivitas masyarakat.
Pemerataan Satap dan sarana olahraga umum di semua kecamatan, pembangunan RTLH, dan bantuan sosial yang merata hingga ke warga yang masih belum masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“Keberlanjutan program pembangunan diperlukan agar pembangunan di sebuah kota terus berlanjut dengan baik. Melengkapi dan menyempurnakan yang sudah bagus. Serta menangani dan memperbaiki yang belum sempat tersentuh,” jelas Atang.
Ia menjelaskan, sebagai konsekuensi dari putusan MK yang mengabulkan gugatan masa jabatan Bima Arya hingga April 2024 adalah aturan hukum yang mengatur Penjabat (Pj) wali kota tidak berlaku atau akan batal dengan sendirinya dengan ada aturan hukum terbaru yang mengaturnya.
Proses pengusulan Pj kepala daerah yang DPRD laksanakan sebelumnya, lanjut Atang, sebagai tindak lanjut dari surat Sekjen Kemendagri dan bentuk kepatuhan terhadap Pasal 201 ayat 5, 9, dan 11 UU No 10 Tahun 2016, di mana Kemendagri meminta usulan nama diberikan sebelum 6 Desember 2023.
“Dengan adanya putusan MK yang mengabulkan gugatan akhir masa jabatan kepala daerah, tentu akan merubah aturan tersebut. Dengan demikian, kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 akan berakhir sesuai tanggal pelantikannya. Insyaallah ini adalah keputusan yang terbaik dan kita jalankan bersama, menyelesaikan PR-PR tersisa,” tutup Atang.