Bogor24Update – DPRD Kota Bogor menyelenggarakan rapat Paripurna, pada Selasa, 8 Juli 2025. Dengan agenda menerima rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor 2025 – 2029 dan pembentukan empat panitia khusus (Pansus).
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil dari Fraksi PKS didampingi jajaran pimpinan DPRD Kota Bogor, Wakil Ketua I, M. Rusli Prihatevy dari Fraksi Golkar, Wakil Ketua II, Zenal Abidin dari Fraksi Gerindra dan Wakil Ketua III, Dadang Iskandar Danubrata dari Fraksi PDI-Perjuangan menerima rancangan akhir RPJMD dan dua rancangan Raperda dari Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin.
Adit menilai pembahasan terhadap RPJMD 2025 – 2029 sangat penting karena akan menjadi landasan arah kebijakan dan program pemerintah Kota Bogor. Sehingga, ia berharap melalui tim pansus yang dibentuk oleh DPRD Kota Bogor dapat memastikan program yang diusulkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan arah kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dengan memperhatikan kekuatan APBD Kota Bogor.
“Kami akan mengawal arah kebijakan ini agar sesuai dengan konsideran hukum yang ada. Karena pembangunan Kota Bogor bergantung kepada RPJMD yang disusun dengan kajian yang mendalam dan terukur,” kata Adit.
RPJMD Kota Bogor 2025 – 2029 mengusung Visi “Bogor Beres dan Bogor Maju” dengan empat misi yakni Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera dan Bogor Lancar.
Adit berharap, program yang diusung oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor dapat menyentuh potensi ekonomi hijau dan digital sekaligus menjawab tantangan lima tahun kedepan dengan menuntaskan persoalan yang ada selama ini seperti pemukiman kumuh, stunting, kemiskinan ekstrem dan pengangguran.
“Sehingga gambaran perumusan bottom-up dapat terlihat dan manfaat dari kehadiran RPJMD dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelas Adit.
Selain itu, DPRD Kota Bogor juga akan membahas penyusunan Raperda usul prakarsa tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau.
Terkait RPJMD 2025 – 2029, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan bahwa perlu adanya sinergi antara Pemerintah Kota dan DPRD Kota Bogor dalam mewujudkan visi pembangunan Kota Bogor yang adaptif dan berkelanjutan.
Jenal menjelaskan bahwa penyusunan ini telah melalui sejumlah tahapan strategis sejak Januari 2025, termasuk konsultasi publik, Musrenbang RPJMD, dan harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.
“Rapat paripurna hari ini menyampaikan RPJMD yang menjadi panduan lima tahun ke depan atas janji politik Dedie dan Jenal. Draft perdanya sudah kami sampaikan, begitu juga perda-perda strategis lainnya,” ujar Jenal Mutaqin. (***)