Bogor24Update – Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto meminta kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam (THM) dan tempat makan serta seluruh masyarakat Kota Bogor mengikuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor guna menjaga kondusifitas wilayah selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.
“Ada koridor-koridor yang selama ini kita sepakati bersama untuk menjaga kondusifitas Ramadan. Mudah-mudahan itu semuanya bisa dijalankan,” ujar Atang, Rabu, 13 Maret 2024.
Lebih lanjut ia menerangkan, selain edaran yang dikeluarkan Pemkot Bogor, terdapat Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat yang dapat mengikat dan menjadi landasan bagi para pengusaha untuk menjaga ketertiban selama Ramadan.
“Jadi dari segi instrumen kita sudah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2021. Bahkan didalamnya juga ada sanksi untuk yang bandel-bandel. Sehingga saya imbau tahan dulu selama Ramadan agar suasana Ramadan bisa terjaga dan kondisi di wilayah bisa kondusif,” katanya.
Atang juga meminta kepada aparatur wilayah terutama lurah dan camat untuk bersiap siaga selama Ramadan. Hal tersebut dimaksudkan agar kondisi di wilayah mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan dan kecamatan bisa terpantau jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami meminta kepada aparatur wilayah untuk standby. Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, kejadian tawuran, pencurian, dan lain-lain sering kali terjadi di Ramadan, sehingga perlu kesiapsiagaan dari aparatur wilayah,” tegasnya.