Bogor24Update – Kasus dugaan bayi tertukar memasuki babak baru. Dua ibu dan bayinya yang diduga tertukar melaksanakan tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) silang di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Senin, 21 Agustus 2023.
“Kalau proses tes DNA di Puslabfor di Sentul berjalan lancar dan yang dites dari orang tua dari ayah ibu dan anak, terus kita kooperatif sesuai arahan bapak Kapolres Bogor,” kata Kuasa Hukum D, Mikhael P Sigalingging saat dihubungi melalui telepon genggam.
Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya menunggu hasil tes DNA dari kilennya dan meyakini hasil dari Puslabfor independen tidak memihak pasien D, S atau Rumah Sakit Sentosa.
“Jadi kita tunggu hasilnya seperti apa, mungkin setelah hasil tes DNA keluar, barulah kita bisa tentukan langkah apa yang bisa kita tempuh,” jelasnya
Sejauh ini juga, kata Mikhael, kliennya bisa dibilang lebih tenang, namun tetap masih dalam keadaan syok setelah mengetahui adanya dugaan bayi tertukar.
“Karena masih tidak percaya dengan apa yang muncul diberita adanya dugaan bayi tertukar khususnya tertukarnya kepada klien kami,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah tim kuasa hukum berembuk dengan keluarga dan mencoba menenangkan sampai akhirnya mau tes DNA. “Tinggal bagaimana hasil keluarnya seperti apa tes DNA.”
Namun, ia mengatakan, yang harus digarisbawahi, mau hasil tes DNA identik antara kliennya dengan anaknya yang berada dalam pengasuhan ataupun tidak identik sebenarnya yang harus dicermati dalam hal ini sama-sama korban.
“Yang harus dicermati baik ibu S dan ibu D sebenarnya korban dari apa adanya dugaan kelalaian dari rumah sakit meskipun belum ditetapkan oleh jajaran Polres Bogor,” tegasnya.
Bahkan berdasarkan informasi dari kliennya, dari mulai masuk sampai keluar seluruh peraturan dari rumah sakit sudah dijalankan. Seperti dicontohkan perihal administrasi, orang tua menunggu di kamar bersalin itu semua sudah dijalankan oleh kliennya.
“Permasalahan adanya dugaan kelalaian harusnya rumah sakit, yang mengeluarkan SOP mereka,” imbuhnya.
Dari informasi, terang dia, hasil tes DNA silang dari Puslabfor Polri akan diketahui sekitar tiga sampai tujuh hari kedepan.
“Kami dapat koordinasi dari Puslabfor itu tiga sampai tujuh hari, cuma kami kuasa hukum akan follow up kembali ke Polres Bogor,” kata Mikhael.
Sementara Kuasa Hukum S, Rusdy Ridho menambahkan, kliennya sudah melakukan tes DNA silang di Puslabfor Polri dengan dihadiri oleh pihak D beserta keluarga. Adapun yang menjalani tes ini ibu, bapak, dan anaknya.
“Untuk proses pengambilannya melalui swab di mulut, jadi yang diambil swab bukan darah,” kata Rusdy.
Ia mengungkapkan, untuk hasil tes DNA akan diketahui sekitar tiga kedepan. Namun untuk lebih jelasnya nanti akan ditanyakan kembali.
“Harapan sebenarnya bahwa proses terpenting adalah ketika sudah mengetahui hasil dan bagaimana proses transisi pertukaran antara pertukaran dua bayi dari kedua keluarga,” pungkasnya.