Bogor24Update – Peristiwa maut yang menewaskan dua pelajar SMP bernama Febriansyah (14) dan Jeo Aban Noval (14) di Jalan Raya Ciaul, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Rabu 7 Agustus 2024, ditanggapi Dinas Perhubungan (Dishub).
Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan bahwa dua pelajar yang tewas usai terlindas truk sekitar pukul 13.00 WIB terjadi setelah kendaraan tersebut melanggar jam operasional sebagaimana yang sudah ditentukan dalam Perbup 120 tahun 2021.
“Jadi intinya itu melanggar jam operasional. Tapi ranahnya itu (untuk penanganan peristiwa) ada di kepolisian, kita juga tetap bareng-bareng juga,” kata Dadang, Kamis 8 Agustus 2024.
Dadang menjelaskan, pada Perbup tersebut telah diatur bahwa jam operasional truk itu dimulai dari pukul 22.00 WIB-05.00 WIB.
Akibat peristiwa maut itu, dia memastikan bahwa akan mengevaluasi seluruh anggotanya yang berjaga di jalur tersebut.
“Kita lebih mensolidkan lagi terkait dengan anggota di lapangan,” kata dia.