Al kepada korban menawarkan untuk kerja open BO, istilah dalam dunia prostitusi online dengan iming-iming gaji sebesar Rp.3 juta per minggu dan kebutuhan ditanggung.
Setelah bertemu, korban sempat dibawa pelaku ke daerah pelabuhan dan esok harinya pulang kembali ke kosan pelaku.
“Di kosan korban bertemu dengan MS alias Aming (terlapor) dan pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 terlapor membawa korban ke hotel di wilayah Air Mancur, Kota Bogor,” ujarnya.
Di hotel tersebut, masih kata Kompol Rizka, pelaku telah mendapatkan dua pria hidung belang dengan harga Rp250 ribu per orang. Uang tersebut diberikan ke pelaku dan habis untuk makan serta sewa hotel.
Atas kejadian itu, korban pun melaporkan apa yang dialaminya ke Polresta Bogor Kota pada 29 April 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk korban, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, yakni MS (25) dan AL (20).
“Barang bukti yang turut disita satu unit handphone, satu potong baju tengtop, dan satu potong celana panjang,” imbuh Kompol Rizka.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 76F Jo 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.