Bogor24Update – Dua santriwati diduga dicabuli pimpinan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cijeruk, Kompol Uba Subroto membenarkan adanya kejadian itu. Ia menyebut peristiwa terjadi pada tahun 2025.
“Kasus itu sudah ditangani oleh PPA Polres Bogor dan sekarang sudah masuk tahap persidangan,” ujar Uba kepada Bogor24update saat dikonfirmasi, Selasa 24 Februari 2026.
Untuk kronologisnya, Uba mengaku tidak mengetahui detilnya karena belum menjabat sebagai Kapolsek Cijeruk saat kejadian terjadi.
“Waktu itu saya belum masuk jadi Kapolsek Cijeruk, jadi waktu itu info yang didapat pihak Polsek hanya mendapat kabar dan PPA Polres Bogor yang langsung menangani untuk memeriksanya,” ungkapnya.
Sementara, Anggota Tim Advokasi Santri, Saykhan menambahkan, bahwa kasus itu terjadi pada awal tahun 2023.
Namun, kata dia, korban baru berani melapor pada pertengahan 2025.
“Korban baru berani melaporkan itu di pertengahan tahun 2025 kemarin,” ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor.
Syakhan menyebut bahwa terduga pelaku mendoktrin para korban dimana mereka harus taat sebagai murid di ponpes tersebut.
“Jadi ini doktrin dari guru dan murid. Bahwa murid itu haru nurut, harus taat dengan apa yang diperintahkan guru,” ungkapnya.
Saat ini, kasus dugaan pencabulan tersebut sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor.
“Sudah masuk pembuktian, ini persidangan pemeriksaan saksi korban, sudah masuk materi dan pembuktian,” pungkasnya. (*)





















