Bogor24Update – Dugaan kasus korupsi pada pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung atau Klinik Pratama Rawat Inap Parung, kembali digulirkan.
Setelah cukup lama tak ada kejelasan, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan kasus tersebut.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad mengaku baru-baru ini telah melakukan pemanggilan sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada RSUD Parung.
Selain memeriksa saksi-saksi yang terlibat di proyek tersebut, tambah dia, penyidik juga memeriksa kondisi fisik bangunan, proses perencanaan anggaran, hingga mekanisme pengadaan proyek.
“Pekan kemarin kami sudah memanggil beberapa orang terkait dugaan korupsi RSUD Parung atau Klinik Pratama Rawat Inap Parung,” ujar Denny kepada wartawan, Jumat 6 Maret 2026.
Denny menuturkan, seluruh tahapan proyek saat ini berada dalam pengawasan penyidik Kejari Kabupaten Bogor untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum pada pelaksanaannya.
Bahkan, kata dia, Kejari Kabupaten Bogor juga saat ini telah membentuk tim baru untuk mendalami kasus dugaan korupsi pada RSUD Parung tersebut.
Mengingat, lanjut dia, tim tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor sebagian telah pindah tugas.
“Kita sudah membuka surat penyelidikan baru karena waktu itu tim yang lama, jadi saya buka tim yang baru. Seperti sudah ada beberapa panitia pengadaannya kita panggil, kemungkinan akan berlanjut pemanggilannya,” ucapnya.
Denny mengungkapkan, untuk total kerugian dirinya tidak bisa merinci lebih detil. Mengingat, hal itu berada di kewenangan Pidsus Kabupaten Bogor.
“Kerugian pasti ada, tapi tanyakan pada Kasi Pidsus,” ungkapnya.
“Kita melihat tiap tahapan itu ada dana yang dikeluarkan, nah penyimpangannya di tahapan apa nih. Apakah tahapan pemilihan penyedia ataukah pada tahap pekerjaan. Jadi, masing-masing nanti siapa yang dipertanggung jawabkan dan siapa-siapanya itu masing-masing kerugian yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
Sekadar informasi, total anggaran untuk pembangunan tersebut sekitar Rp93 miliar. Dari hal itu, dikabarkan kerugian negara hingga Rp36 miliar.
Pada tahun 2022, Kejari Kabupaten Bogor mencatat jumlah detail kerugian negara tersebut.
Dugaan korupsi pada pembangunan yang dilaksanakan PT Jaya Semanggi Enjineering (JSE) tersebut ada karena diduga terjadi mark up harga material bangunan dan kekurangan volume pekerjaan.
Dari mark up harga itu, ada kerugian negara sekitar Rp13,8 miliar. Lalu kekurangan volume sekitar Rp22 miliar.
Dugaan kasus tersebut terungkap setelah pekerjaan yang dilakukan oleh PT.JSE meleset dari target yang telah ditentukan. Dimana seharusnya penyedia jasa menyelesaikannya pada 26 Desember 2021 dengan hitungan waktu kerja 150 hari terhitung 29 Juli 2021.
Namun kenyataannya, pekerjaan baru selesai pada 15 Juni 2022 atau meleset sekitar 6 bulan lebih dari target yang telah ditentukan dalam kontrak.
Dalam pekerjaan tersebut, PT.JSE mendapatkan waktu tambahan atau addendum hingga empat kali. (*)




















