Bogor24Update – Polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan pencemaran sungai Ciliwung di Kota Bogor. Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa pemilik usaha berinisial M (49).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penyelidikan dilakukan Satreskrim berdasarkan informasi adanya sungai Ciliwung yang dipenuhi busa berwarna putih pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Dari hasil penyelidikan, penyidik kemudian mendapatkan identitas seseorang berinisial M yang merupakan pemilik usaha di bidang jual beli penyedia alat limbah berupa gentong, dirigen, ember yang terbuat dari plastik dan kaleng.
M sendiri memiliki gudang di Kampung Bebek RT02 RW10 Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor atau sekitar sungai Ciliwung.
“Saat ini salah seorang yang punya dari gentong, dirigen dan juga kaleng ini sedang kami periksa,” kata Bismo di Polresta Bogor Kota, Senin, 25 Maret 2024.
Sebelum kejadian, terang Bismo, M diberi 3 gentong ukuran 200 liter secara cuma-cuma oleh A yang merupakan pengusaha home industry pembuatan sabun cuci piring, sabun baju dan sabun lantai di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor.
“Ternyata saat diberikan barang berupa 3 gentong tersebut masih ada sisa limbah dari sabun cuci piring, sabun baju dan juga sabun lantai,” imbuhnya.
Karena gentong tersebut dianggap kotor dan akan dijual, M membersihkan di sungai dengan cara menggosoknya menggunakan karung bekas sekitar pukul 10.00 WIB.
Hal itulah yang menyebabkan timbulnya busa berwarna putih yang mengalir dan mencemari sungai Ciliwung.
“Yang bersangkutan atau orang yang masih diperiksa ini mencuci dari 3 gentong ini di sungai tersebut yang mengakibatkan sungai berbuih,” katanya.
Disamping itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan sampel limbah sabun tersebut di laboratorium.
“Kami berkoordinasi dengan dinas terkait (Dinas Lingkungan Hidup), nanti akan periksa laboratorium terhadap kandungan dari limbah tersebut,” katanya.
Jika hasil laboratorium terbukti ada unsur pidana, M dapat diproses lebih lanjut atas dasar melanggar Pasal 104 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Pasal 104 UU 32/2009, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun,” katanya.
Sampai saat ini, Bismo menyebut M masih menjalani pemeriksaan Satreskrim dengan status sebagai saksi.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah gentong plastik ukuran 20 liter warna biru, satu buah gentong plastik 30 liter warna biru, dan satu buah ember plastik berisikan cairan sabun. (*)