Bogor24Update – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang dalam operasi pengawasan keimigrasian di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bogor.
Penindakan tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam konferensi pers di aula Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Bogor, Rabu, 4 Februari 2026.
Belasan WNA tersebut, kata Yuldi, diamankan di dua rumah terdiri dari delapan orang dan lima orang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh WNA yang diamankan teridentifikasi sebagai warga negara Jepang.
Mereka diduga terlibat dalam kegiatan kejahatan siber (cyber crime) atau penipuan daring (online scamming) berbentuk pemerasan yang dilakukan secara terorganisasi, dengan menyamar dan menggunakan atribut kepolisian Jepang.
“Para pelaku melakukan penipuan online dari Indonesia dengan korban warga negara Jepang. Pelaku dan korban sama-sama warga negara Jepang, di mana para pelaku berpura-pura menjadi anggota kepolisian Jepang,” ujarnya.
Dari lokasi penindakan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi dalam jumlah besar.
“Seluruh digital berupa skrip dan manual operasional dibuat dan seragam yang menyerupai atribut kepolisian Jepang,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti dan keterangan awal, target kejahatan sindikat ini adalah warga negara Jepang yang berada di luar wilayah Indonesia.
Modus operandi yang dilakukan kelompok ini, lanjut Yuldi, pelaku mengaku sebagai petugas dari salah satu perusahaan penyedia layanan telekomunikasi. Kemudian menggunakan skrip untuk mengintimidasi korban dengan tuduhan penggunaan provider ilegal, kontrak palsu, atau pemalsuan identitas.
“Dalam kelompok mereka ada juga yang memiliki peran sebagai pihak kepolisian Jepang,” jelasnya.
Setelah itu, kata Yuldi, korban diarahkan melakukan panggilan video melalui aplikasi LINE.
“Jadi yang digunakan aplikasinya line bukan Whatsapp, dengan disertai simulasi suara radio kepolisian untuk memperkuat kesan seolah-olah pelaku benar berasal dari kepolisian Jepang,” tuturnya.
Lalu korban diminta mengakses portal web palsu yang menampilkan surat perintah penangkapan darurat lengkap dengan nama korban, tuduhan, nama hakim, serta stempel merah yang menyerupai pengadilan Jepang.
Kemudian, korban diminta menunjukkan buku tabungan, kartu ATM, menyebutkan saldo, dan memberikan detail rekening.
“Dan pelaku mengarahkan korban menjual saham atau investasi yang dimiliki dan melakukan transfer dalam jumlah yang cukup besar,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggal, diketahui bahwa satu orang berinisial SL masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival.
“Dua belas orang lainnya berinisial TY, TM, AO, MM, EA, SN, KN, TS, ST, SK, NK, dan TO menggunakan visa kunjungan indeks D12 yang diperuntukkan bagi kegiatan pra-investasi,” jelasnya.
Ia menerangkan, ke-13 WNA tersebut diketahui telah menyewa rumah di lokasi tersebut sejak Februari 2026.
“Kurang lebih mereka melaksanakan kegiatannya tersebut baru satu bulan, ” kata Yuldi.
Ia menambahkan, para WNA diamankan karena diduga menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepada mereka.
“Terhadap para terduga pelaku dan jaringan yang terlibat akan dikenakan proses hukum keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direktorat Jenderal Imigrasi juga akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, ” pungkasnya. (*)




















