Bogor24Update – Polres Bogor memperketat penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kerjanya seiring terbitnya surat edaran (SE) Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto tentang larangan penggunaan tersebut.
“Terkait yang diminta Pak Kapolri tentu kami akan laksanakan,” jelas Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung kepada wartawan, Selasa 3 November 2026.
Arfan mengatakan, larangan penggunaan vape akan mulai dilakukan di lingkungan Polres Bogor melalui bentuk sosialisasi sebagai langkah awal.
“Kami akan sosialisasi ke internal dan eksternal untuk khusus anggota Polri,” tuturnya.
Kendati demikian, Arfan mengaku belum memikirkan untuk sanksi yang akan diterapkan jika itu dilanggar anggota. Musabab, arahan itu baru diinstruksikan oleh Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto.
“Pokoknya kita akan ikuti sesuai dengan perintah Pak Kapolri,” tegasnya.
Sekedar diketahui, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut mulai berlaku sejak Jumat, 30 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan resmi Divisi Humas Polri, larangan berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Ketentuan ini mencakup seluruh tingkatan organisasi, mulai dari Mabes Polri hingga Polsek.
Personel yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Tak hanya personel, larangan penggunaan vape juga berlaku bagi tamu dan pengunjung selama berada di lingkungan kerja Polri.
Apabila kedapatan menggunakan rokok elektrik, mereka akan ditegur serta diminta mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.(*)




















