Bogor24Update – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 20 kasus dengan 23 tersangka narkoba selama Operasi Antik Lodaya yang dilaksanakan pada 6 hingga 15 November 2025.
Dari sejumlah tersangka tersebut satu di antaranya merupakan residivis yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis tembakau sintetis lintas daerah.
Kepala Satresnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap RO (41) dan RA (44) di wilayah Kecamatan Bogor Timur.
Dari penangkapan itu, sambung Ali, pengembangan mengarah pada tersangka utama, F alias Cemen (36), yang merupakan residivis kasus narkoba.
“Kami berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang diduga akan dibawa oleh F alias Cemen ke Yogyakarta. Penangkapan dilakukan di dalam Bus Damri di wilayah Cikampek, Karawang,” ujar Ali di Mapolresta Bogor Kota, Senin, 17 November 2025.
Selain mengamankan F, polisi juga mengamankan barang bukti tembakau sintetis dengan berat total 207,56 gram bruto. Narkotika tersebut dipesan atas perintah pemilik akun Instagram “GUD DOLDEN STUF” yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari pengungkapan ini saja, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota diperkirakan telah menyelamatkan lebih kurang 62.487 ribu jiwa dari penyalahgunaan,” ucapnya.
Ali menambahkan bahwa sebagian besar modus yang digunakan para pelaku adalah sistem tempel dan beroperasi selama lebih dari satu tahun di wilayah Kota Bogor dan sekitarnya, seringkali melalui akun-akun media sosial.
Ia juga menegaskan bahwa semua tersangka akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku dengan ancaman hukuman yang berat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Bogor, jika memiliki informasi berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, mohon segera hubungi kami melalui nomor aduan 110 atau melalui nomor WhatsApp Polresta Bogor Kota di 0858891040. ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjadikan Kota Bogor bebas dari peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (*)





















