Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Olahraga
  • Persikabo Corner
  • Hiburan
Home Bogor24update

Eks Kadis LH Kota Tangerang Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing

Redaksi by Redaksi
6 Desember 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Eks Kadis LH Kota Tangerang Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing

Bogor24update – Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan TS (51), mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing pada Jumat (6/12/2024).

TS diduga tidak melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022.

“TS disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” ujar Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani.

BACA JUGA :

Pemkab Bogor Warning Pedagang untuk Tak Timbun Bahan Pokok Jelang Lebaran

Pemkab Bogor Warning Pedagang untuk Tak Timbun Bahan Pokok Jelang Lebaran

14 Maret 2026
King Kobra 4 Meter Masuk ke Pekarangan Rumah Warga Ciseeng, Damkar Evakuasi

King Kobra 4 Meter Masuk ke Pekarangan Rumah Warga Ciseeng, Damkar Evakuasi

14 Maret 2026
Puluhan Bus Listrik Direncanakan Beroperasi Gratis saat Lebaran di Bogor 

Puluhan Bus Listrik Direncanakan Beroperasi Gratis saat Lebaran di Bogor 

14 Maret 2026
Promo Spesial Mitsubishi FUSO di Sinar Berlian Auto Graha Bogor

Promo Spesial Mitsubishi FUSO di Sinar Berlian Auto Graha Bogor

14 Maret 2026

Rasio menyebutkan bahwa TS berpotensi dijerat pasal tambahan jika ditemukan bukti pelanggaran terkait pencemaran dan perusakan lingkungan. Jika terbukti, ia dapat dikenai ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sesuai Pasal 98 ayat (1) UUPLH.

Sementara, Direktur Penegakan Pidana KLH, Yazid Nurhuda, menjelaskan bahwa pengelolaan TPA Rawa Kucing melanggar sejumlah aturan lingkungan hidup. Pelanggaran tersebut meliputi pembuangan air lindi langsung ke lingkungan, saluran drainase tertutup sampah, landfill yang melebihi kapasitas, hingga tidak adanya persetujuan teknis baku mutu air limbah.

Pengawasan yang dilakukan KLHK sejak 2022 menunjukkan bahwa DLH Kota Tangerang belum mematuhi sanksi administratif. Terakhir, pengawasan pada Juni 2024 menunjukkan pengelola TPA tetap tidak menunjukkan komitmen perbaikan.

“Analisis laboratorium terhadap sampel air lindi menunjukkan pencemaran yang sangat tinggi, seperti kadar BOD, COD, dan Total Nitrogen yang melampaui ambang batas,” ujar Yazid.

TPA Rawa Kucing, dengan luas 34,88 hektare, merupakan tempat pengelolaan sampah utama di Kota Tangerang dan dikelola oleh DLH Kota Tangerang.

“Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah DLH Kota Tangerang, UPT TPA Rawa Kucing bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di lokasi tersebut,” katanya.

Selain TPA Rawa Kucing, KLHK juga melakukan penindakan terhadap TPA lainnya. Penyegelan telah dilakukan di TPA Sarbagita Suwung (Bali), TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi), dan TPA Sarimukti (Jawa Barat). Sanksi administratif juga diterapkan pada TPA Cahaya Kencana dan TPA Basirih (Kalimantan Selatan).

KLHK menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap pelanggaran di TPA menjadi peringatan bagi pengelola lain untuk meningkatkan tata kelola dan mematuhi peraturan lingkungan hidup.(*)

Tags: Direktur Penegakan Pidana KLHDirjen Penegakan Hukum LHKDLH Kota TangerangKementerian Lingkungan Hidup (KLH)mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota TangerangRasio Ridho Sani.Rawa KucingTempat Pemrosesan Akhir (TPA) SampahYazid Nurhuda
SendShare3Tweet2ShareShareSend
Previous Post

Jadi Tersangka, Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Terancam 15 Tahun Penjara

Next Post

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 7 Desember 2024

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Pemkab Bogor Warning Pedagang untuk Tak Timbun Bahan Pokok Jelang Lebaran
Bogor24update

Pemkab Bogor Warning Pedagang untuk Tak Timbun Bahan Pokok Jelang Lebaran

14 Maret 2026
King Kobra 4 Meter Masuk ke Pekarangan Rumah Warga Ciseeng, Damkar Evakuasi
Bogor24update

King Kobra 4 Meter Masuk ke Pekarangan Rumah Warga Ciseeng, Damkar Evakuasi

14 Maret 2026
Puluhan Bus Listrik Direncanakan Beroperasi Gratis saat Lebaran di Bogor 
Bogor24update

Puluhan Bus Listrik Direncanakan Beroperasi Gratis saat Lebaran di Bogor 

14 Maret 2026
Promo Spesial Mitsubishi FUSO di Sinar Berlian Auto Graha Bogor
Bogor24update

Promo Spesial Mitsubishi FUSO di Sinar Berlian Auto Graha Bogor

14 Maret 2026
Bocah 5 Tahun Hanyut di Sungai Cikeas Gunungputri, Tim SAR Lakukan Pencarian
Bogor24update

Bocah 5 Tahun Hanyut di Sungai Cikeas Gunungputri, Tim SAR Lakukan Pencarian

14 Maret 2026
Proyek PSEL Bogor Raya Siap Dibangun, Investor Sudah Dipilih 
Bogor24update

Proyek PSEL Bogor Raya Siap Dibangun, Investor Sudah Dipilih 

14 Maret 2026
Next Post
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 7 Desember 2024

Bawaslu Kota Bogor Ungkap Komisioner KPU Diduga Langgar Kode Etik

Bawaslu Kota Bogor Ungkap Komisioner KPU Diduga Langgar Kode Etik

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

17 Desember 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
Tak Ada Solusi untuk Jalur Tambang pada Pertemuan Pertama Bogor-Tangerang 

Terlibat Perselingkuhan, Dua ASN Disdik Kabupaten Bogor Diberhentikan

21 Desember 2025
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Golkar Buka Pintu Koalisi dengan PDI Perjuangan di Pilkada Kota Bogor 

Golkar Buka Pintu Koalisi dengan PDI Perjuangan di Pilkada Kota Bogor 

28 Juli 2024
FMPB Soroti Penutupan Jogging Track Lapangan Sempur 

FMPB Soroti Penutupan Jogging Track Lapangan Sempur 

2 Agustus 2024
290 Peserta Tampilkan Karya Terbaik di Bogor Inovation Award 2025

290 Peserta Tampilkan Karya Terbaik di Bogor Inovation Award 2025

17 Desember 2025
Ilustrasi Sampah - Pixabay

Volume Sampah di Kota Bogor Naik saat Ramadan 

17 Desember 2025

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In