Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Paling Viral
  • Info Netizen
  • Cerita Warga
  • Sosok
  • Galery Foto
Home News

Eks Kadis LH Kota Tangerang Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing

Redaksi by Redaksi
11 bulan ago
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Eks Kadis LH Kota Tangerang Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing

Bogor24update – Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan TS (51), mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing pada Jumat (6/12/2024).

TS diduga tidak melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022.

“TS disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” ujar Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani.

BACA JUGA :

Gerakan Masyarakat Kota Bogor Santuni 140 Anak Yatim dan Janda Dhuafa 

Gerakan Masyarakat Kota Bogor Santuni 140 Anak Yatim dan Janda Dhuafa 

26 Oktober 2025
PTPN l Salurkan Bibit Pohon di Alun-alun Kota Bogor

PTPN l Salurkan Bibit Pohon di Alun-alun Kota Bogor

26 Oktober 2025
Pemkab Bogor Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Car Free Day Tegar Beriman

Pemkab Bogor Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Car Free Day Tegar Beriman

26 Oktober 2025
Parkir Berbayar Bakal Diberlakukan pada CFD Jalan Tegar Beriman

Parkir Berbayar Bakal Diberlakukan pada CFD Jalan Tegar Beriman

26 Oktober 2025

Rasio menyebutkan bahwa TS berpotensi dijerat pasal tambahan jika ditemukan bukti pelanggaran terkait pencemaran dan perusakan lingkungan. Jika terbukti, ia dapat dikenai ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sesuai Pasal 98 ayat (1) UUPLH.

Sementara, Direktur Penegakan Pidana KLH, Yazid Nurhuda, menjelaskan bahwa pengelolaan TPA Rawa Kucing melanggar sejumlah aturan lingkungan hidup. Pelanggaran tersebut meliputi pembuangan air lindi langsung ke lingkungan, saluran drainase tertutup sampah, landfill yang melebihi kapasitas, hingga tidak adanya persetujuan teknis baku mutu air limbah.

Pengawasan yang dilakukan KLHK sejak 2022 menunjukkan bahwa DLH Kota Tangerang belum mematuhi sanksi administratif. Terakhir, pengawasan pada Juni 2024 menunjukkan pengelola TPA tetap tidak menunjukkan komitmen perbaikan.

“Analisis laboratorium terhadap sampel air lindi menunjukkan pencemaran yang sangat tinggi, seperti kadar BOD, COD, dan Total Nitrogen yang melampaui ambang batas,” ujar Yazid.

TPA Rawa Kucing, dengan luas 34,88 hektare, merupakan tempat pengelolaan sampah utama di Kota Tangerang dan dikelola oleh DLH Kota Tangerang.

“Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah DLH Kota Tangerang, UPT TPA Rawa Kucing bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di lokasi tersebut,” katanya.

Selain TPA Rawa Kucing, KLHK juga melakukan penindakan terhadap TPA lainnya. Penyegelan telah dilakukan di TPA Sarbagita Suwung (Bali), TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi), dan TPA Sarimukti (Jawa Barat). Sanksi administratif juga diterapkan pada TPA Cahaya Kencana dan TPA Basirih (Kalimantan Selatan).

KLHK menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap pelanggaran di TPA menjadi peringatan bagi pengelola lain untuk meningkatkan tata kelola dan mematuhi peraturan lingkungan hidup.(*)

Tags: Direktur Penegakan Pidana KLHDirjen Penegakan Hukum LHKDLH Kota TangerangKementerian Lingkungan Hidup (KLH)mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota TangerangRasio Ridho Sani.Rawa KucingTempat Pemrosesan Akhir (TPA) SampahYazid Nurhuda
SendShare2Tweet2ShareShareSend
Previous Post

Jadi Tersangka, Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Terancam 15 Tahun Penjara

Next Post

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 7 Desember 2024

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Gerakan Masyarakat Kota Bogor Santuni 140 Anak Yatim dan Janda Dhuafa 
Kota Bogor

Gerakan Masyarakat Kota Bogor Santuni 140 Anak Yatim dan Janda Dhuafa 

26 Oktober 2025
PTPN l Salurkan Bibit Pohon di Alun-alun Kota Bogor
Kota Bogor

PTPN l Salurkan Bibit Pohon di Alun-alun Kota Bogor

26 Oktober 2025
Pemkab Bogor Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Car Free Day Tegar Beriman
Kabupaten Bogor

Pemkab Bogor Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Car Free Day Tegar Beriman

26 Oktober 2025
Parkir Berbayar Bakal Diberlakukan pada CFD Jalan Tegar Beriman
Kabupaten Bogor

Parkir Berbayar Bakal Diberlakukan pada CFD Jalan Tegar Beriman

26 Oktober 2025
Kuli Bangunan di Rumpin Terluka Usai Tersengat Listrik
Kabupaten Bogor

Kuli Bangunan di Rumpin Terluka Usai Tersengat Listrik

26 Oktober 2025
Museum Pajajaran Bakal Dibangun Terintegrasi dengan Batutulis
Kota Bogor

Museum Pajajaran Bakal Dibangun Terintegrasi dengan Batutulis

26 Oktober 2025
Next Post
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 7 Desember 2024

Bawaslu Kota Bogor Ungkap Komisioner KPU Diduga Langgar Kode Etik

Bawaslu Kota Bogor Ungkap Komisioner KPU Diduga Langgar Kode Etik

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
cara perpanjang EKTP

Warga Kabupaten Bogor Mau Cetak E-KTP Tanpa ke Dukcapil? Begini Caranya 

19 Februari 2024

EDITOR'S PICK

2 Korban Kebakaran Kios di Empang Dilarikan ke Rumah Sakit

Tabung Gas Bocor Diduga Pemicu Kebakaran Kios di Empang Kota Bogor

20 Februari 2024
Rumah Kontrakan WNA Arab Saudi Terbakar di Cisarua Bogor

Rumah Kontrakan WNA Arab Saudi Terbakar di Cisarua Bogor

2 Februari 2023
Rudy Susmanto Ingatkan Bupati Bogor Hati-hati Isi Kekosongan Jabatan

Ketua DPRD Minta Pemkab Bogor Kedepankan Persuasif Cegah Konflik Sosial di Parungpanjang

9 Januari 2024
bumi parawira

Bogor Bukan Soal Wisata Alam. Mengenal Galeri Bumi Parawira yang Wajib Kalian Kunjungi

12 Mei 2024

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In