Bogor24Update – Satreskrim Polres Bogor mengungkap empat kasus judi online di Kabupaten Bogor. Dari kasus tersebut, delapan tersangka berhasil diamankan.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono mengatakan, pengungkapan kasus judi online itu terungkap dalam satu pekan, terhitung 30 Oktober hingga 6 November 2024.
“Yang kami ungkap ada 4 kasus perjudian. Yakni tiga kasus terkait promosi situs perjudian melalui media sosial Instagram, dan satu kasus lainnya berupa aktivitas perjudian togel online,” ungkap Adhimas di Mako Polres Bogor, Rabu 6 November 2024.
Delapan tersangka yang diamankan yakni AP, ME, F, I, dan H. Sementara tiga pelaku lainnya merupakan perempuan yaitu MR, S, dan AK.
Adhimas menjelaskan, kedelapan pelaku memiliki peran berbeda-beda. Tiga pelaku perempuan yakni MR, S dan AK berperan sebagai promotor perjudian situs judi online melalui Instagram.
Sementara lima pelaku laki-laki yakni AP, ME, F, I, dan H terlibat dalam aktivitas judi togel online.
“Dari 8 pelaku kami menyita barang bukti sebanyak 10 unit ponsel, akun media sosial, akun pembayaran digital, hingga kartu SIM dan rekening bank yang digunakan untuk aktivitas perjudian tersebut,” jelas Adhimas.
Atas perbuatannya, kedelapan pelaku judi tersebut terancam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun, serta Pasal 303 dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. (*)