Bogor24Update – Satreskrim Polres Bogor mengungkap empat kasus judi online di Kabupaten Bogor. Dari kasus tersebut, delapan tersangka berhasil diamankan.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono mengatakan, pengungkapan kasus judi online itu terungkap dalam satu pekan, terhitung 30 Oktober hingga 6 November 2024.
“Yang kami ungkap ada 4 kasus perjudian. Yakni tiga kasus terkait promosi situs perjudian melalui media sosial Instagram, dan satu kasus lainnya berupa aktivitas perjudian togel online,” ungkap Adhimas di Mako Polres Bogor, Rabu 6 November 2024.
Delapan tersangka yang diamankan yakni AP, ME, F, I, dan H. Sementara tiga pelaku lainnya merupakan perempuan yaitu MR, S, dan AK.