Bogor24Update – Pimpinan Majelis Permusyawatan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno melaksanakan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Gedung PPIB, Kota Bogor, Selasa, 9 Desember 2025.
Dalam kesempatan itu, Eddy Soeparno menyoroti isu lingkungan. Menurutnya, pada Pasal 28H ayat 1 UUD 1945, telah tercantum jelas bahwa masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
“Untuk itu, kami merasa perlu bicara tentang hak masyarakat dalam mewujudkan lingkungan sehat dan bebas polusi,” jelas Eddy Soeparno.
Doktor Ilmu Politik UI ini juga mengungkapkan bahwa inti tema yang diangkat yakni soal lingkungan hidup sangat berkaitan erat dengan Empat Pilar MPR, yakni Pancasila UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tungga Ika.
“Kaitannya sederhana, yakni masyarakat sebagai warga negara Indonesia memiliki hak untuk hidup di dalam ruang lingkup dan lingkungan yang sehat. Ini merupakan amanat dari konstitusi yakni, Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 jadi ini merupakan amanat yang perlu kita sosialisasikan,” katanya.
Lebih lanjut lagi, agar masyarakat juga memiliki pemahaman bahwa untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat itu merupakan hak mereka sehingga itu wajib untuk diperjuangkan oleh kami di MPR maupun oleh rekan-rekan di DPR,” imbuhnya.
Dari kegiatan ini, Eddy Soeparno mengajak seluruh peserta dan seluruh masyarakat Indonesia agar memahami bahwa persoalan lingkungan hidup itu, bukanlah masalah orang perorang, bukanlah masalah kelembagaan, bukan juga masalah parlemen. Tetapi, adalah masalah semua seluruh elemen bangsa. Dan menjadi kewajiban semua agar lingkungan hidup tetap terjaga.
“Oleh karena itu, semakin masyarakat banyak mengetahui masalah lingkungan hidupnya, tentang masalah karbon emisinya termasuk transisi energinya, maka akan semakin banyak memilki kepedulian dan ikut berpartisipasi dalam mencapai NZE di 2060,” pungkasnya. (*)





















