Sementara itu, EVP Direktur PT Smelting, Ryuichi Hasegawa menegaskan komitmen PT Smelting untuk terus berkontribusi dalam berbagai program konservasi lingkungan hidup, baik satwa mau pun kehidupan alam lainnya.
“Kami, sebagai perusahaan smelter tembaga pertama di Indonesia, terus berkomitmen untuk berkontribusi untuk masyarakat dan lingkungan hidup. Ini bukan yang pertama kami bekerjasama dengan Lembaga Konservasi Taman Safari Indonesia untuk perlindungan satwa endemik Indonesia yang terancam punah, sebelumnya kami telah sukses melakukan konservasi pengembangbiakan dan pelepasan Elang Jawa ke habitat aslinya di Januari tahun ini. Nah, sekarang ini kami lanjutkan dengan konservasi pelepasan Komodo ke habitat aslinya. Kami harapkan ini menjadi role model bagi perusahaan lain untuk melakukan hal sama bagi penyelamatan flora dan fauna endemik Indonesia yang terancam punah, sehingga kelak generasi masa depan bisa mendapatkan manfaat pelestarian lingkungan,” jelas Hasegawa.
PT Smelting merupakan perusahaan yang bergerak di peleburan dan pemurnian tembaga pertama di Indonesia dengan pemegang saham utama Mitsubishi Materials Corporation dan PT Freeport Indonesia. Pabriknya berlokasi di Gresik Jawa Timur dan berdiri sejak 1996.
PT Smelting memproduksi katoda tembaga dengan kemurnian 99,99%, kualitas kelas dunia sebagai produk utama. Katoda tersebut telah terdaftar dengan nama Gresik Copper Cathode di London Metal Exchange dengan kategori LME Grade A. Total Produksi katoda tembaga 300.000 ton tembaga per tahun. Perusahaan juga memproduksi beberapa produk sampingan seperti asam sulfat, terak tembaga, gipsum, tembaga telurid, dan lumpur anoda. PT Smelting bervisi menjadi pabrik peleburan dan pemurnian tembaga ramah lingkungan.
Pemasangan GPS untuk Pelacakan
Sebelum menjalani pelepasliaran, telah dilakukan pula rangkaian kegiatan berupa sosialisasi di berbagai lokasi antara lain di Bogor, Jakarta, Surabaya, Gresik, maupun di Labuan Bajo khususnya di desa sekitar CA Wae Wuul oleh Balai Besar KSDA NTT bekerjasama dengan Lembaga Konservasi TSI dan PT Smelting, serta pelatihan pengoperasian telemetry GPS dan pengolahan data untuk monitoring pasca pelepasliaran yang akan dilakukan selama 3 (tiga) tahun di lokasi pelepasliaran.
Untuk melindungi populasi Komodo dari kepunahan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan kawasan konservasi yang menjadi habitat Komodo, diantaranya Taman Nasional Komodo dan Cagar Alam Wae Wuul.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Prof. Dr. Satyawan Pudyamoko melalui Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Genetik (KKHG) KLHK RI, Indra Exploitasia menyambut baik rencana pelepasliaran Komodo ini. Lebih lanjut, Indra menyampaikan bahwa Indonesia termasuk salah satu negara yang memiliki kekayaan alam terbesar di dunia. Wilayah Indonesia yang luas dengan karakteristik habitat yang beragam sangat mendukung kehidupan bagi berbagai jenis satwa liar, sehingga sebaran satwa di Indonesia sangat variatif. Kawasan NTT sebagai salah satu habitat biogeografis unik memiliki ciri satwa khas dan endemik yang keberadaannya hanya dapat ditemui di wilayah tersebut, seperti biawak Komodo.
“Upaya pelepasliaran Komodo ke habitatnya dari pengembangbiakan di Lembaga Konservasi seperti TSI, merupakan implementasi program ex situ linked to in situ, Semoga program ex situ linked to insitu ini dapat direplikasi keberhasilannya oleh Lembaga konservasi lain, dan Komodo yang dilepasliarkan dapat hidup dan berkembang biak dengan baik di habitat alaminya,” ungkapnya.
Sesuai dengan mandat peraturan perundangan yang berlaku bahwa salah satu fungsi Lembaga Konservasi dalam hal ini Taman Safari adalah sebagai tempat cadangan genetik guna mendukung populasi in-situ, yang di antaranya dapat dimanfaatkan untuk pelepasliaran (restocking) ke habitat alaminya. Pelepasliaran ini merupakan bukti nyata bahwa konservasi ex-situ dapat mendukung konservasi in-situ, atau dikenal dengan strategi ex-situ linked to in-situ.
Indra berharap agar Komodo yang dilepasliarkan ini mendukung kelestarian dan peningkatan populasi komodo di habitat aslinya.
Biawak Komodo merupakan spesies yang dilindungi undang-undang, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018, dan dikategorikan sebagai spesies Endangered dalam daftar merah IUCN. Populasi Komodo di alam liar, saat ini terbatas penyebaraannya di beberapa pulau seperti Pulau Rinca, Pulau Padar, Gili Motang, Nusa Kode, Pulau Komodo, dan Pulau Flores.
Di luar kawasan Taman Nasional Komodo, komodo dapat ditemukan pada kawasan konservasi lain yakni di Cagar Alam (CA) Wae Wuul, CA Wolo Thado, CA Riung dan Taman Wisata Laut 17 Pulau Riung. Berdasarkan hasil monitoring yang serta analisis data ekspedisi komodo di Flores Tahun 2015-2018, komodo dapat ditemukan pula di luar kawasan hutan konservasi antara lain: Pulau Longos, Golo Mori, Mburak, Tanjung Kerita Mese, Nanga Bere/ Nisar, (Kabupaten Manggarai Barat), Pota, Baras, Golo Lijun-Buntal (Kabupaten Manggarai Timur), serta Semenanjung Torong Padang (Kabupaten Ngada).
Tampak hadir dalam acara pelepasliaran Komodo di antaranya Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi; Anggota Komisi IV DPR RI, Julie Sutrisno Laiskodat; Direktur Nagoya Higashiyama Zoo, Yamaguchi; jajaran pimpinan KHLK RI dan tokoh masyarakat Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.