Bogor24Update – Pihak kepolisian tengah mengejar salah satu pelaku kasus pengoplosan gas bersubsidi di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
6 orang pelaku lain berinisial P, WG, S, HA, CA, dan S berhasil diamankan aparat Polsek Cileungsi pada Jumat, 3 Maret 2023 lalu.
Sementara keenam pelaku yang diamankan memiliki peran masing masing, diantaranya sebagai pengoplos, bongkar muat tabung gas serta pencarian tabung gas.
Kapolsek Cileungsi, Zulkarnaen mengatakan, dari enam pelaku yang berhasil diamankan tersebut, pihaknya masih mengejar salah satu pelaku lainnya.
“Pelaku lainnya ES, masih dalam pengejaran,” ujar Zulkarnaen, Selasa, 7 Maret 2023.
Zulkarnaen menambahkan, bahwa pelaku yang kini buron merupakan dalang atau pemilik dari usaha pengoplosan gas tersebut.
“ES (DPO) yang tak lain merupakan pelaku utama dalam penyalahgunaan pengisian tabung gas,” lanjutnya.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti berupa kendaraan operasional, 428 tabung gas 3 kilogram dan 12 kilogram serta peralatan untuk mengoplos.
“Barang bukti berupa 3 (tiga) unit mobil, 79 alat sambung suntik gas, 104 plastik es batu, 200 buah gas 3 (tiga) kg, 228 tabung gas 12 kg, segel tabung gas 12 kg, karet tabung gas, serta 4 buah handphone,” pungkasnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah. (Aldi)