Sukabumi24update – Video kekerasan di Padepokan Al Baathin Al Waliyy Cabang Sukabumi, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap faktanya. Polres Sukabumi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka penganiayaan.
Dua tersangka tersebut adalah JMI alias Tabil Jalil dan AY alias Aziz. Keduanya tak berkutik setelah polisi mengantongi bukti video viral yang beredar luas.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana menegaskan, penanganan kasus kini diambil alih Satreskrim Polres Sukabumi setelah dilimpahkan dari Polsek Ciracap.
“Dari hasil pemeriksaan saat ini, apa yang terjadi dalam video yang kita lihat di media sosial beberapa waktu lalu, diakui oleh yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Dudi, Selasa (27/10/2026).
Fakta di lapangan mengungkap, kasus ini bermula saat korban mendatangi Padepokan Al Baathin di Ciracap. Di sana korban bertemu dengan kedua tersangka dan beberapa orang lainnya.
Pertemuan awalnya membahas persoalan keilmuan di padepokan tersebut. Namun perdebatan memanas, adu argumen tak terhindarkan hingga situasi memuncak menjadi perselisihan.
Di tengah ketegangan itulah, tersangka JMI alias Tabil Jalil lebih dulu melayangkan tamparan ke wajah korban.
“Namun pada saat itu terjadi perselisihan sehingga mengakibatkan yang pertama pelaku JMI menampar korban,” ujar Dudi.
Tak berhenti di situ, tersangka kedua AY alias Aziz kemudian menghampiri korban dan langsung melakukan pemukulan bertubi-tubi hingga memicu keributan di dalam padepokan.
Korban mengaku selain ditampar, ia juga mendapat beberapa kali pukulan di tubuhnya. Namun polisi belum merinci jumlah pasti pukulan yang diterima.
“Dari korban menerangkan bahwa selain ada tamparan dari salah satu pelaku, terjadi juga beberapa pemukulan. Namun secara pasti jumlah pemukulan atau kekerasan yang dialami oleh korban tidak dapat disampaikan,” jelasnya.
Saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk memperkuat penyidikan.
Polres Sukabumi memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan penanganan ini kepada kami dan tidak terprovokasi terhadap hal-hal yang sifatnya bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Tim sukabumi24update
Editor: Redaksi sukabumi24update






















