Bogor24Update – Forum Kajian Pemerhati Hukum Indonesia (FKPHI) mengapresiasi Polresta Bogor Kota menangkap oknum guru pelaku pelecehan seksual terhadap siswi SDN di Kota Bogor.
Ketua FKPHI, Toni Alfazri mengatakan, kasus pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa diberikan kata maaf. Apalagi dilakukan upaya damai atau restorative justice dan dihentikan perkaranya.
“Tidak ada kata perdamaian dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak yang ada hanyalah tangkap dan proses secara hukum pelaku tersebut. Jadi langkah tepat Polres Bogor Kota langsung menangkap dan memproses hukum pelaku tersebut,” kata Toni, Jumat, 15 September 2023.
Lebih lanjut, kata dia, tidak bisa dilakukannya upaya perdamaian dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak merujuk pada Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia juga mengatakan, dengan maraknya kasus pelecehan seksual di Kota Bogor harus dijadikan evaluasi oleh Pemkot Bogor dan DPRD Kota Bogor dengan merumuskan kebijakan yang holistik dalam konteks pencegahan atau mitigasi pelecehan seksual, termasuk pencegahan pelecehan seksual dalam ranah pendidikan.
Apalagi, sambungnya, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor terus mengalami peningkatan selama satu tahun terakhir.
“Ini momentum yang tepat dalam rangka mitigasi pelecehan seksual, utamanya di ranah pendidikan. Karena kejadian dugaan pelecehan terhadap 12 anak SDN ini membuat resah para orang tua yang lain. Jangan sampai Pemkot dan DPRD abai terhadap persoalan ini,” pungkas dia.