Bogor24Update – Forum Kajian Pemerhati Hukum Indonesia (FKPHI) mengapresiasi Polresta Bogor Kota menangkap oknum guru pelaku pelecehan seksual terhadap siswi SDN di Kota Bogor.
Ketua FKPHI, Toni Alfazri mengatakan, kasus pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa diberikan kata maaf. Apalagi dilakukan upaya damai atau restorative justice dan dihentikan perkaranya.
“Tidak ada kata perdamaian dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak yang ada hanyalah tangkap dan proses secara hukum pelaku tersebut. Jadi langkah tepat Polres Bogor Kota langsung menangkap dan memproses hukum pelaku tersebut,” kata Toni, Jumat, 15 September 2023.
Lebih lanjut, kata dia, tidak bisa dilakukannya upaya perdamaian dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak merujuk pada Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.