Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menaikkan insentif gaji guru ngaji dari yang semula Rp700 menjadi Rp1 juta per tahun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan bahwa gaji guru ngaji itu ditingkatkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.
“Yang menjadi prioritas kita adalah bagaimana kita memberikan insentif terhadap guru ngaji, kita akan berikan kenaikkan nanti di APBD Perubahan 2026 dari yang semula Rp700 ribu per orang per tahunnya menjadi Rp1 juta per orang per tahunnya,” ujar Ajat kepada wartawan, Kamis 20 Agustus 2026.
Ajat menyebut, saat ini ada 8.400 guru ngaji yang tercatat di Pemkab Bogor untuk mendapatkan intensif tersebut.
“Insentif untuk guru Pendidikan Keagamaan Islam non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada sekolah non formal, 8.400 orang dikali Rp1 juta maka hasilnya Rp8,4 miliar anggaran yang dialokasikannya,” ucapnya.
Ajat mengungkapkan, Pemkab Bogor pada tahun sebelumnya telah mengalokasikan insentif untuk ribuan guru ngaji. Namun, pembayaran sempat mengalami penundaan akibat kebijakan efisiensi anggaran.
“Gaji guru ngaji itu tahun lalu sudah ada 8.400 orang, cuma kan ada penundaan karena kemarin kita ada efisiensi untuk bayar lain-lain. Jadi itu adalah hak para guru ngaji, kita ga boleh seperti itu dan ini harus dianggarkan kembali,” ungkapnya.
Adapun, kata Ajat, kenaikkan gaji guru ngaji tersebut berlaku saat APBD Perubahan 2026, yakni November mendatang.
“Diperkirakan pencairan di Perubahan APBD 2026, perkiraan November setelah Perubahan APBD 2026 ditetapkan,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan menjelaskan bahwa data 8.400 guru ngaji yang tercatat tersebut berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor.
“Guru ngaji yang dikoordinasikan oleh Kemenag Kabupaten Bogor yang jumlahnya ada 8.400 orang dan teknis pembagiannya dalam bentuk hibah,” pungkasnya.(*)




















