Bogor24Update – Satpol PP Kota Bogor Bantuan Kendali Operasional (BKO) dan Trantib Kecamatan Bogor Barat, memberikan sanksi teguran kepada seorang warga Kampung Sindangbarang Pengkolan RT03 RW04, Kelurahan Sindangbarang.
Sanksi tersebut dijatuhkan kepada warga berinisial OS (68) lantaran sudah melanggar adanya pembakaran sampah dan menyalakan musik atau sound system dengan keras hingga mengganggu warga lainnya.
“Trantib dan BKO Satpol PP menegur dan memberikan sanksi terhadap warga, karena ada aduan dari masyarakat yang merasa terganggu,” kata Kasie Trantib Kecamatan Bogor Barat, Wahyu Mulyaman, Selasa, 26 September 2023.
Ia menambahkan, pihaknya sudah mendatangi lokasi dan bertemu dengan yang bersangkutan. OS selanjutnya diberikan sanksi berupa teguran dengan tertulis.
Dalam kesempatan itu, pihaknya memberikan edukasi agar saling menghargai warga lain yang ada di wilayah tersebut, apalagi saat ini kondisi cuaca lagi tidak baik-baik.
“Kalau ditegur iya, dan membuat pernyataan juga kepada warga yang melanggar tersebut,” kata dia.
“Kita ingatkan kepada masyarakat, harus tetap guyub dan saling menghormati dalam situasi ini,” imbuh Wahyu.
Selain itu, dirinya dalam momentum ini juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan jangan membakar sampah di siang hari termasuk malam juga.