Bogor24Update – Satpol PP Kabupaten Bogor lakukan pembongkaran terhadap bangunan garasi mobil tak berizin di perumahan Villa Bogor Indah 6, Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Plt. Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, pembongkaran tersebut dilakukan karena adanya aduan dari pihak developer serta masyarakat yang protes berdirinya bangunan tersebut di atas lahan Fasilitas Umum (Fasum).
“Lahan itu diserahkan ke Pemda, cuma Pemda belum menerima kalau itu belum di bongkar. Kalau udah bersih baru, mangkanya kita bongkar dulu,” katanya Selasa, 20 Juni 2023.
Rhama menjelaskan, seminggu sebelumnya pihak Satpol PP telah melayangkan Surat Peringatan (SP) satu, dua, dan tiga agar pemilik bangunan melakukan pembongkaran sendiri.
Namun teguran tersebut tak dihiraukan oleh si pembangun, hingga akhirnya Satpol PP harus melakukan pembongkaran paksa