Bogor24Update – Satreskrim Polresta Bogor Kota mengungkap kasus penipuan dan penggelapan modus arisan lelang. Dua wanita berinisial FF dan YF diamankan polisi.
Kedua tersangka ditangkap setelah dilaporkan para member yang menjadi korban arisan lelang. Kerugian para korban ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dua tersangka awalnya mengajak para korban untuk bergabung di dalam arisan lelang.
Para pelaku menjanjikan kepada para korban akan mendapatkan keuntungan 10 sampai 50 persen dari uang yang disetorkan.
Namun, setelah jatuh tempo, modal dan keuntungan yang dijanjikan itu tak kunjung tidak dibayarkan.
“Setelah jatuh tempo, uang dari para member tidak kunjung diterima,” kata Kombes Bismo, Sabtu, 5 Agustus 2023 sore di Mako Polresta Bogor Kota.
Dari keterangan kedua tersangka, lanjutnya, uang dari para korban dipergunakan untuk menutupi arisan lelang sebelumnya.
Selain itu, uang arisan lelang sebagian dipergunakan untuk keperluan pribadi seperti di antaranya membeli kendaraan dan membuka toko sembako.
“Ini korbannya ada 54 orang dengan total kerugian sekitar 2 miliar rupiah,” imbuhnya.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kompol Rizka Fadila menjelaskan, para pelaku memulai perputaran arisan lelang pada Februari.
Arisan lelang ini diikuti per kelompok dengan setiap anggota kelompok berbeda paket untuk arisannya. Sistemnya, arisan lelang ditentukan dengan masa tengak 30 dan 60 hari.
“Estimasi satu kelompok ada 54 orang dengan masing-masing orang tersebut berbeda paketnya, ada 15 sampai 100 juta rupiah,” katanya.
Menurutnya, aksi penggelapan uang arisan lelang dimulai pada Juni. Pada bulan itu, para korban sudah tak menerima uang arisan lelang.
“Bulan Maret, April, Mei berjalan normal. Kemudian member membludak sehingga perputaran di bulan Juni jatuh tempo dan bulan Juli tak terbayarkan,” paparnya.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 30 bundel rekening koran atas nama para pelapor dan rekening koran kedua pelaku.
Kemudian hasil percakapan WA Arisan Lelang, 2 buah handphone milik kedua pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan disangkakan dengan Pasal 378 tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.