Lucky juga menyebut sebelumnya sempat beberapa kali dilakukan mediasi, namun AH melanggar hasil mediasi tersebut.
“Sehingga sampai hari ini pun mediasi terakhir gak ada kejelasan juga maka di mediasi dinyatakan gagal atau dead lock jadi kita lanjut ke persidangan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa memang terduga ini sebelumnya mempunyai kasus yang sama tentang penggelapan.
“Bisa dibilang ini sindikat mafia karena memang sudah ada putusan sebelumnya di pengadilan tinggi di Bandung, kurang lebih modusnya hampir mirip,” tandasnya. (*)