Bogor24Update – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan razia minuman beralkohol tanpa izin.
Kegiatan itu dilakukan dalam rangka monitoring gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadan.
Ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang dijual tanpa izin berhasil disita dalam razia yang dilakukan di beberapa titik wilayah Kota Bogor.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) pada Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, mengungkapkan, untuk barang bukti minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang diamankan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan.
“Barang bukti akan kami musnahkan setelah bulan Ramadan atau paling lambat akhir tahun,” kata Asep kepada wartawan, Senin, 18 Maret 2024.
Selain menindak penjual miras ilegal, petugas juga melakukan patroli memonitor kafe dan restoran yang menyelenggarakan live musik di luar jam operasional yang ditentukan.
“Kebijakan pemkot Bogor, live musiknya dibolehkan mulai dari pukul 21.00 hingga 24.00 WIB, setelah itu closing operasional,” imbuhnya.
Dalam upaya pencegahan, Satpol PP melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pelaku usaha kafe atau restoran.
“Baru setelah itu akan dilakukan penindakan atau penerapan sanksi kepada pelaku usaha kafe atau resto yang melanggar ketentuan di bulan Ramadan sesuai Surat Edaran Wali Kota Bogor,” ungkapnya.
Asep menegaskan, kegiatan ini akan dilakukan secara kontinu sesuai arahan pimpinan dan hasilnya dilaporkan setiap hari.
Hingga hari kedua pelaksanaan razia, petugas Satpol PP Bogor berhasil mengamankan kurang lebih 400 botol minuman keras ilegal.
“Kepada penjual miras ilegal, kami sampaikan apabila masih membandel akan dikenakan penindakan lebih tegas, seperti denda, penyegelan atau pembongkaran tempat usaha,” pungkasnya. (*)