Bogor24Update – Polsek Cileungsi membongkar kasus pengoplosan gas elpiji di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu dilakukan dengan cara menggerebek adanya kegiatan tindak pidana pengangkutan atau niaga bahan bakar gas elpiji yang disubsidi pemerintah.
“Disana, kami menemukan 49 tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi yang sedang dipindahkan isinya ke tabung gas elpiji 12 kg dengan menggunakan alat berupa pipa besi modifikasi dan beberapa batu es,” ujar Edison kepada wartawan di Mako Polsek Cileungsi, Rabu, 19 Februari 2025.
Dari kasus tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan. Yakni YS (53), LS (61), dan SDR (30). Sedangkan tiga lainnya AR, CL, dan HD masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Barang bukti yang berhasil kita amankan ada 123 tabung gas 12 kg, 352 tabung gas 3 kg, 47 pipa modifikasi, dan satu timbangan digital,” ucapnya.
Lebih lanjut, Edison menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan gas elpiji tersebut.
“Gas elpiji bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu, jangan sampai kita mengambil hak mereka,” tuturnya.
Atas aksinya itu, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap terancam hukuman 6 tahun penjara.
“Sebagaimana dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.(*)