Bogor24Update – Polres Bogor mengungkap pelaku praktik produksi Minyakita palsu berinisial TRM di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin, 10 Maret 2025.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila mengatakan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pihaknya setelah mendapatkan laporan terkait adanya kecurangan distribusi Minyakita di wilayah hukumnya.
“Pelaku sengaja memproduksi minyak goreng merk Minyakita menggunakan label kemasan yang tidak mencantumkan berat netto pada kemasan,” ujar Rizka kepada wartawan.
Tak hanya menggunakan label palsu, Rizka menyebut bahwa pihaknya juga mendapati pelaku dengan sengaja mengurangi takaran dalam kemasan yang seharusnya satu liter menjadi 0,75 hingga 0,80 liter.
Rizka mengungkapkan, pelaku mendapatkan bahan minyak goreng tersebut dari berbagai wilayah.
“Pelaku membeli bahan minyak dari suplier minyak sawit curah dari Jakarta, Cikarang, dan Tangerang Banten dengan sistem pembayaran di tempat,” ungkapnya.
“Kemudian, bahan baku dibawa ke TKP untuk dilakukan repacking dengan peralatan yang telah disiapkan,” sambungnya.
Bahkan, pelaku diketahui telah berhasil mengedarkan Minyakita tersebut ke berbagai wilayah di Bogor hingga Lampung dengan harga Rp15.500 per-pcs.
Atas aksinya itu, pelaku telah mendapatkan keuntungan Rp600 juta dengan berhasil menjual sebanyak 96 ton.
“Menurut pengakuan pelaku, kegiatan ilegal tersebut baru beroperasi tanggal 9 Februari 2025. Namun, keterangan dari pemilik tempat menyatakan bahwa tempat tersebut telah disewa sejak tanggal 24 Januari 2025,” tuturnya.
Dalam hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di gudang Minyakita, Rizka menuturkan telah mengamankan sejumlah barang bukti.
“2 buah mesin pengisian minyak, 1 buah mesin pengemasan minyak, 1 buah pengemasan kardus, 8 buah berkapasitas 1.000 liter yang isinya sumber awal minyak goreng, 4 buah drum plastik warna biru, hingga beberapa kemasan lainnya yang siap edar,” ucapnya.
Atas aksinya itu, pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yang diancam dengan kurungan penjara 12 tahun.(*)