Bogor24Update – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Undang Undang Pilkada yang dilayangkan Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakilnya Dedie A Rachim, pada Kamis, 21 Desember 2023.
Dengan demikian, masa jabatan Bima-Dedie yang diketahui akan berakhir Desember 2023, masih memiliki kesempatan untuk memimpin Kota Bogor hingga April 2024.
Seperti diberitakan, pada pertengahan November 2023, sebanyak tujuh kepala daerah, termasuk Bima-Dedie mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke MK.
Hal itu lantaran keduanya belum genap menjabat sebagai kepala daerah selama lima tahun sejak dilantik pada April 2019.
“Alhamdulillah setelah melalui proses konstitusional, ya kami mengajukan judicial review ke MK terkait dengan ketetapan akhir masa jabatan kepala daerah yang pelantikannya dilaksanakan 2019. Hari ini gugatan kami diterima atau dikabulkan oleh majelis hakim, sehingga menguatkan kami untuk melaksanakan seluruh sisa masa jabatan sampai dengan April 2024,” ujar Dedie dalam keterangannya.
Di sisa masa jabatannya, dirinya bersama Bima Arya secara totalitas akan lebih lagi memberikan kontribusi terbaik untuk masyarakat khususnya Kota Bogor.
Dedie juga mengingatkan bahwa keputusan ini merupakan hasil upaya yang dilakukan oleh 44 kepala daerah yang mengajukan judicial review dimaksud ke MK.
“Jadi, ada harapan kepada 44 kepala daerah yang lain juga untuk terus bisa memberikan kontribusi terbaiknya, sebagaimana kita sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah sudah mendapatkan kepercayaan dari warga,” tandasnya.