Bogor24Update – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Undang Undang Pilkada yang dilayangkan Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakilnya Dedie A Rachim, pada Kamis, 21 Desember 2023.
Dengan demikian, masa jabatan Bima-Dedie yang diketahui akan berakhir Desember 2023, masih memiliki kesempatan untuk memimpin Kota Bogor hingga April 2024.
Seperti diberitakan, pada pertengahan November 2023, sebanyak tujuh kepala daerah, termasuk Bima-Dedie mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke MK.
Hal itu lantaran keduanya belum genap menjabat sebagai kepala daerah selama lima tahun sejak dilantik pada April 2019.