Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten Bogor telah menetapkan harga tarif angkutan kota di wilayahnya. Salah satu trayek yang terkena keputusan tersebut adalah angkutan kota dengan kode trayek 05C yang menghubungkan Terminal Jasinga-Leuwiliang-Terminal Laladon. Jarak yang dapat ditempuh oleh angkutan ini mencapai 40,2 kilometer.
Berdasarkan informasi yang diterima, harga tarif yang berlaku untuk angkutan ini adalah sebesar Rp19.000 untuk umum dan Rp19.000 untuk pelajar. Keputusan ini telah diambil oleh Bupati Bogor berdasarkan Keputusan Bupati Bogor tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum.
Dengan adanya penetapan harga tarif ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi pengguna angkutan kota di Kabupaten Bogor. Sebagai informasi, tarif angkutan kota merupakan harga yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin ketersediaan layanan transportasi yang terjangkau oleh masyarakat.
Dalam Keputusan Bupati Bogor tersebut juga diatur mengenai penerapan tarif yang berlaku untuk angkutan kota di wilayah Kabupaten Bogor. Diharapkan dengan adanya aturan yang jelas, dapat mengurangi potensi penyelewengan harga tarif yang merugikan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bogor berharap dengan adanya informasi ini, masyarakat dapat menggunakan angkutan kota dengan lebih bijak dan tepat sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan angkutan kota bagi masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat Kabupaten Bogor dapat merasakan manfaat dari adanya penetapan harga tarif angkutan kota yang telah dilakukan oleh pemerintah. Semoga informasi ini dapat membantu masyarakat dalam menggunakan layanan transportasi di wilayah Kabupaten Bogor. Terima kasih.