Baca Juga :Â PT Jaswita Ngeyel, Bangunan Bianglala Puncak Tak Kunjung Dibongkar
“Jadi kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kami sudah mendapatkan persetujuan untuk melakukan tindakan penutupan,” ujarnya.
Selain menghentikan operasional wahana, Pemerintah Kabupaten Bogor juga mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penyegelan bangunan yang belum mengantongi izin.
Segel berupa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Line itu baru bisa dibuka ketika PT Jaswita telah menyelesaikan seluruh proses pengurusan izin di Pemkab Bogor.
“13.000 meter yang belum ada izinnya, dipasangi PPNS line. Karena masih dalam proses izin, hanya belum keluar izinnya,” kata Bachril.(*)