“Mars Tegar Beriman ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Mars Tegar Beriman,” imbuhnya.
Perda tersebut, lanjut Rudy, dibentuk sebagai upaya memupuk dan menanamkan rasa cinta dan bangga kepada Kabupaten Bogor.
Selain itu guna meningkatkan semangat juang yang tidak kenal menyerah untuk membangun Kabupaten Bogor.
“Mars Tegar Beriman dijadikan Perda tersendiri karena tidak masuk dalam Perda Nomor 2 Tahun 1995 tentang Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Dua Bogor, yang isinya masih belum mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah,” tandasnya.