Biaya pemeriksaan kesehatan dan psikotes berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000, tergantung pada penyelenggara. Sedangkan asuransi kecelakaan diri dikenakan biaya Rp50.000,-. Namun, asuransi ini tidak wajib karena sudah ada Jasa Raharja.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Foto Kopi KTP 3 lembar yang masih berlaku
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
Bukti Surat Keterangan Sehat
Bukti Surat Keterangan Psikologi
Page 2 of 2