Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya dari pemerintah untuk mempermudah proses perpanjangan masa berlaku SIM bagi warga Kabupaten Bogor. Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu lagi mengunjungi kantor kepolisian untuk memperpanjang SIM mereka. Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan dalam proses perpanjangan SIM.
Pastikan untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis agar tidak terjadi kesulitan dalam penggunaan SIM di masa mendatang. Mari kita dukung program pemerintah ini dan patuhi peraturan yang berlaku.
Selain itu biaya pemeriksaan kesehatan dan psikotes berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000, tergantung pada penyelenggara. Sedangkan asuransi kecelakaan diri dikenakan biaya Rp50.000,-. Namun, asuransi ini tidak wajib karena sudah ada Jasa Raharja.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP 3 lembar yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Surat Keterangan Sehat
4. Bukti Surat Keterangan Psikologi