Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis maka diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
Pemohon bisa mengunduh aplikasi Simpepol kemudian melakukan registrasi. Setelah itu pemohon melakukan screening kesehatan dan hasilnya dibawa saat mengajukan perpanjangan SIM di lokasi SIM keliling.
Selain itu pemohon juga harus mengisi daftar antrian yang akan dipanggil oleh petugas sesuai nomor urut. Untuk informasi selengkapnya bisa mengakses akun instagram @satpas_online_bogorkota.(*)