Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Paling Viral
  • Info Netizen
  • Cerita Warga
  • Sosok
  • Galery Foto
Home Kota Bogor

Jalankan Fungsi Legislasi, DPRD Kota Bogor Tetapkan Pembahasan 3 Raperda Baru

Redaksi by Redaksi
10 bulan ago
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Jalankan Fungsi Legislasi, DPRD Kota Bogor Tetapkan Pembahasan 3 Raperda Baru

DPRD Kota Bogor akan melakukan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan menetapkan tim panitia khusus pada rapat paripurna.

Bogor24Update – Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy menetapkan DPRD Kota Bogor akan melakukan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan menetapkan tim panitia khusus pada rapat paripurna, Jumat, 6 Desember 2024.

Berdasarkan laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, terdapat dua Raperda inisiatif usul prakarsa DPRD Kota Bogor yang akan dibahas selama satu tahun mendatang, yakni Raperda tentang Pelindungan Guru dan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Sedangkan Pemerintah Kota Bogor mengajukan pembahasan terhadap Raperda tentang Lambang Daerah.

“Dua raperda inisiatif DPRD Kota Bogor ini sangat penting mengingat manfaatnya sangat besar bagi masyarakat Kota Bogor. Dimana kami ingin melindungi guru dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi perempuan yang ada di Kota Bogor,” kata Rusli selaku pemimpin rapat paripurna.

BACA JUGA :

UIKA Bogor Masuk Daftar 19 Kampus Swasta Unggul di Jawa Barat

UIKA Bogor Masuk Daftar 19 Kampus Swasta Unggul di Jawa Barat

22 Oktober 2025
Pesantren Diharapkan Bisa Perbaiki Rata-rata Lama Sekolah di Kabupaten Bogor 

Pesantren Diharapkan Bisa Perbaiki Rata-rata Lama Sekolah di Kabupaten Bogor 

22 Oktober 2025
Peringati Hari Santri Nasional, Dedie Rachim: Santri Pemberi Solusi

Peringati Hari Santri Nasional, Dedie Rachim: Santri Pemberi Solusi

22 Oktober 2025
Dedie Rachim Ajak Santri Wujudkan Kota Bogor Bebas Sampah

Dedie Rachim Ajak Santri Wujudkan Kota Bogor Bebas Sampah

22 Oktober 2025

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menyampaikan penjelasan terkait dua Raperda yang akan dibahas.

Terkait dengan Raperda Pelindungan Guru, Anna menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, guru belum mendapatkan pelindungan yang maksimal sehingga perlu adanya pengaturan yang menjamin terlindunginya guru dalam melaksanakan tugasnya.

“Penyelenggaraan Pelindungan Guru bertujuan untuk menjamin terpenuhinya peran dan fungsi Guru dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab,” jelas Anna.

Kemudian untuk Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Anna menjelaskan bahwa Bapemperda DPRD Kota Bogor telah melakukan harmonisasi dengan Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Jawa Barat.

“Kami ingin memastikan bahwa di dalam Raperda tersebut memastikan hak-hak perempuan terlindungi secara utuh sekaligus memberikan payung hukum yang tetap agar penganggaran program pemberdayaan dan perlindungan perempuan mendapatkan kepastian,” tegasnya.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah.

Menanggapi laporan dari Bapemperda DPRD Kota Bogor, Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari menyampaikan apresiasinya terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Kota Bogor. Ia berharap penyusunan dua Raperda tersebut dapat sesuai dengan peraturan perundangan, memperhatikan regulasi yang sudah berlaku baik ditingkat Nasional maupun Jawa Barat, dan membuka ruang dialog dengan semua pihak.

“Kami berharap penyusunannya dapat sesuai mekanisme peraturan perundangan, memperhatikan regulasi yang sudah berlaku baik ditingkat Nasional maupun Jawa Barat, dan yang terpenting membuka ruang dialog dengan semua pihak,” jelasnya.

Terkait dengan Raperda tentang Lambang Daerah, Hery menyampaikan bahwa Lambang Daerah merupakan tanda identitas daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat, dan semboyan yang melukiskan semangat untuk mewujudkan harapan tersebut.

Lambang Daerah Kota Bogor beserta penggunaannya perlu diatur dengan mengikuti perkembangan dan dinamika sosial masyarakat, mengandung filosofi, karakteristik, harapan, serta menjadi identitas dan kebanggaan masyarakat.

Lebih lanjut, Hery menjelaskan bahwa Raperda tentang Lambang Daerah ini mengatur berbagai hal, termasuk Logo Daerah, Bendera Daerah, Bendera Jabatan Kepala Daerah dan Himne, penggunaan lambang daerah, larangan penggunaannya, serta sanksi bagi yang melanggar ketentuan.

“Lambang Daerah sebelumnya telah diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 13 Tahun 1955 tentang Bentuk Lambang Kota Besar Bogor. Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, Perda Kota Nomor 13 Tahun 1955 perlu diganti dan disesuaikan,” tutupnya.

Terakhir, fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor memberikan pandangan umum (PU) terhadap tiga Raperda yang akan mulai dibahas nanti. Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, Wishnu Ardiansyah, menyampaikan terdapat poin penting yang perlu diperhatikan dalam membahas tiga raperda ini.

Ia meminta Pemerintah Kota Bogor nantinya mengimplementasi kebijakan yang efektif dan peningkatan partisipasi perempuan.

“Perlu evaluasi rutin untuk memastikan kebijakan dijalankan dengan baik, melibatkan organisasi perempuan. Membuat kebijakan afirmatif, seperti kuota untuk perempuan dalam badan pengambilan keputusan,” kata Wishnu.

Kemudian, dengan adanya Perda Kota Bogor tentang Pelindungan Guru, diharapkan akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kota, satuan pendidikan, organisasi profesi guru dan masyarakat melaksanakan kegiatan sesuai prinsip pelindungan guru.

“Pemerintah daerah harus memastikan pelaksanaan tanggung jawab, termasuk penyediaan sarana, peningkatan kesejahteraan, dan pencegahan kekerasan terhadap guru. Perlindungan hukum, profesi, keselamatan, dan kesehatan kerja harus dilakukan secara optimal,” jelas Wishnu.

Terakhir, Wishnu menyampaikan bahwa fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor memandang perlu nantinya ada panduan khusus yang lebih rinci terkait penggunaan Lambang Daerah sehingga masyarakat dapat mengetahui serta memahami tata cara penggunaan Lambang Daerah dalam berbagai lokasi, acara, dan sejenisnya.

“Dengan demikian kami berharap bahwa Raperda ini akan memperkuat identitas Kota Bogor sebagai daerah yang berbudaya, bersejarah, dan berpotensi besar di tingkat nasional maupun internasional,” pungkasnya. (***)

Tags: 3 raperda baruAdvetorialLegislasi DPRD Kota Bogorpansus raperda
SendShare2Tweet2ShareShareSend
Previous Post

Optimalisasi Taman Lansia Agar Lansia Tetap Produktif

Next Post

Rumah Warga di Cigombong Rusak Tertimpa Pohon Durian 

Redaksi

Redaksi

Related Posts

UIKA Bogor Masuk Daftar 19 Kampus Swasta Unggul di Jawa Barat
Kota Bogor

UIKA Bogor Masuk Daftar 19 Kampus Swasta Unggul di Jawa Barat

22 Oktober 2025
Pesantren Diharapkan Bisa Perbaiki Rata-rata Lama Sekolah di Kabupaten Bogor 
Kabupaten Bogor

Pesantren Diharapkan Bisa Perbaiki Rata-rata Lama Sekolah di Kabupaten Bogor 

22 Oktober 2025
Peringati Hari Santri Nasional, Dedie Rachim: Santri Pemberi Solusi
Kota Bogor

Peringati Hari Santri Nasional, Dedie Rachim: Santri Pemberi Solusi

22 Oktober 2025
Dedie Rachim Ajak Santri Wujudkan Kota Bogor Bebas Sampah
Kota Bogor

Dedie Rachim Ajak Santri Wujudkan Kota Bogor Bebas Sampah

22 Oktober 2025
Pemuda Asal NTT di Cileungsi Dianiaya hingga Kepala Terbentur Aspal
Headline

Polisi Dalami Motif Ibu Tiri di Bojonggede yang Aniaya Anaknya Hingga Tewas

22 Oktober 2025
Peringati Hari Santri Nasional, Pemkab Bogor Ajak Teladani Perjuangan Ulama dan Santri
Kabupaten Bogor

Peringati Hari Santri Nasional, Pemkab Bogor Ajak Teladani Perjuangan Ulama dan Santri

22 Oktober 2025
Next Post
Rumah Warga di Cigombong Rusak Tertimpa Pohon Durian 

Rumah Warga di Cigombong Rusak Tertimpa Pohon Durian 

Majukan Olahraga Basket, SIMBA Kembali Berkolaborasi dengan RSB di IBL 2025

Majukan Olahraga Basket, SIMBA Kembali Berkolaborasi dengan RSB di IBL 2025

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
cara perpanjang EKTP

Warga Kabupaten Bogor Mau Cetak E-KTP Tanpa ke Dukcapil? Begini Caranya 

19 Februari 2024

EDITOR'S PICK

Siti Gadis Bojong Murni Hilang, Keluarga Duga Dibawa Mantan Pacar

Siti Gadis Bojong Murni Hilang, Keluarga Duga Dibawa Mantan Pacar

20 September 2024
Gubernur Jabar Larang Warga Jakarta Bangun Villa di Puncak Bogor

Pemprov Jabar Bakal Tertibkan Rumah Warga di Pinggir Sungai 

16 Maret 2025
Hanya dengan Rp165 Ribu, Pengunjung TSI Bisa Mengenal 7 Satwa Nokturnal di Safari Malam

Hanya dengan Rp165 Ribu, Pengunjung TSI Bisa Mengenal 7 Satwa Nokturnal di Safari Malam

13 Juni 2025
Longsor Timbun Pekerja di Tajur Kota Bogor

Kesaksian Warga saat Longsor Menimbun Pekerja di Tajur Kota Bogor

18 Februari 2024

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In