Bogor24Update – Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap EF (23), pelaku penjambretan ponsel seorang ibu muda berinisial S.
EF ditangkap polisi usai melancarkan aksinya di Gang RM. Padang Lembah Anai, Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada Selasa, 1 Oktober 2024 sekira pukul 10.35 WIB.
“Kami berhasil mengungkap pelaku kurang dari 1×24 jam,” kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Guntur Muhammad Toriq, Kamis, 3 Oktober 2024.
Dijelaskan, kejadian ini bermula ketika S tengah menggendong bayi usia 9 bulan dihampiri EF yang menggunakan sepeda motor. Tak lama kemudian, pelaku merampas ponsel milik korban.
“Saat diambil handphone oleh pelaku dan terjadi perebutan dengan korban,” kata Guntur.
Mendapat laporan, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Kasus ini terungkap setelah petugas mendapati ponsel diduga milik korban dijual di media sosial dan dilakukan transaksi secara cash on delivery (COD).
“Jadi setelah pengambilan barang (ponsel), barang tersebut dijual dengan cara COD,” kata Guntur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Bogor mengaku sudah menjalankan aksinya di tujuh TKP.
Adapun motif pelaku hingga nekat melakukan perbuatan itu untuk kebutuhan membayar cicilan motor dan biaya kuliah.
“Dari tujuh TKP korbannya rata-rata perempuan dan pelaku ini melihat sasaran yang lemah secara random,” imbuh Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho.
Terhadap EF akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (*)