Bogor24Update – Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap EF (23), pelaku penjambretan ponsel seorang ibu muda berinisial S.
EF ditangkap polisi usai melancarkan aksinya di Gang RM. Padang Lembah Anai, Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada Selasa, 1 Oktober 2024 sekira pukul 10.35 WIB.
“Kami berhasil mengungkap pelaku kurang dari 1×24 jam,” kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Guntur Muhammad Toriq, Kamis, 3 Oktober 2024.
Dijelaskan, kejadian ini bermula ketika S tengah menggendong bayi usia 9 bulan dihampiri EF yang menggunakan sepeda motor. Tak lama kemudian, pelaku merampas ponsel milik korban.
“Saat diambil handphone oleh pelaku dan terjadi perebutan dengan korban,” kata Guntur.
Mendapat laporan, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.